pesisirmandar.com, Polewali Mandar – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat meminta Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar untuk berhati-hati dan memastikan seluruh peserta yang dinyatakan lulus administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo saat ini tengah berlangsung. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran pada 8–27 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 31 Juli 2026, masa sanggah 31 Juli–4 Agustus 2026, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 5–7 Agustus 2026, pengumuman hasil UKK pada 11 Agustus 2026, hingga wawancara akhir yang jadwalnya menyesuaikan.
Dari tujuh pendaftar yang mengikuti proses seleksi, enam peserta dinyatakan lulus administrasi, yakni Ayyub, S.P., Lukman Hakim, Muh. Fadli M., Syamsu Alam, Tahiruddin, dan Usman. Sementara Muhammad Zakir Akbar dinyatakan tidak lulus administrasi.
Ketua Bidang Hukum BADKO HMI Sulawesi Barat, Aco Andi, mengatakan pihaknya menemukan adanya nama peserta yang diduga pernah terdaftar sebagai pengurus partai politik maupun calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Kami melihat ada beberapa nama yang pernah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus partai politik dan sempat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif,” ujar Aco Andi.
Menurutnya, proses seleksi direksi BUMD harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Aco menjelaskan, Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi BUMD, termasuk larangan bagi peserta yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
“Panitia seleksi harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas disebutkan bahwa calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik maupun calon anggota legislatif,” katanya.
BADKO HMI Sulawesi Barat juga mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan panitia seleksi sebelum menetapkan peserta yang lolos administrasi.
“Apakah pansel telah melakukan verifikasi dan pencocokan data ke KPU terkait status kepengurusan partai politik peserta berdasarkan NIK yang bersangkutan? Selain itu, terkait syarat pengalaman manajerial, apakah pansel telah memeriksa dokumen yang menunjukkan peserta benar-benar pernah menduduki jabatan manajerial pada perusahaan yang berbadan hukum? Ini menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka,” ujar Aco.
Selain itu, BADKO HMI Sulawesi Barat mengaku telah berupaya meminta petunjuk teknis atau pedoman resmi pelaksanaan seleksi kepada salah satu anggota panitia seleksi, namun hingga kini belum memperoleh dokumen yang dimaksud.
Karena itu, BADKO HMI Sulawesi Barat mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo agar berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Kementerian Dalam Negeri untuk turut mengawasi proses seleksi ini. Pansel perlu membuka dasar dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan peserta yang lolos administrasi, khususnya terhadap nama-nama yang diduga pernah menjadi calon legislatif maupun pengurus partai politik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan BADKO HMI Sulawesi Barat tersebut.

