HMI Desak PJs Bupati Majene Memberhentikan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha

Pesisirmandar.com, Majene—Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene mendesak Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene untuk segera memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua HMI Komisariat STAIN Majene, Ahmad Syamsuddin, dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, Direktur Utama Perusda tidak menjalankan kewajibannya, khususnya dalam penyusunan rencana bisnis yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Baca Juga  PPK Kecamatan Balanipa Pantau Persiapan Pilkada di Desa Mosso

“Direktur utama beserta jajarannya tidak mematuhi perintah Perda, padahal ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Ahmad Syamsuddin.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 64 Perda tersebut secara jelas mengatur kewajiban direksi untuk menyusun rencana bisnis jangka lima tahun. Rencana tersebut harus memuat evaluasi kondisi perusahaan, asumsi yang digunakan, serta penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. Rencana bisnis ini juga harus disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani dan disahkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga  Diduga Aniaya Mahasiswa STIKES Majene, Tiga Kader HMI Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, Pasal 65 Perda menyatakan bahwa direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagai penjabaran dari rencana bisnis. Rencana tersebut harus disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan KPM.

“Berdasarkan perintah perda yang tidak dijalankan, kami mendesak Pjs Bupati Majene agar segera menghentikan Direktur Utama Perusda karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya,” tegas Ahmad Syamsuddin.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Perusda Aneka Usaha sudah jelas, yakni untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perda nomor 12 tahun 2021. Selain itu, Perusda juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  PMII Cabang Majene Kecam Dugaan Intimidasi oleh PJ Kades Betteng

Sebagai tindak lanjut dari tuntutan ini, HMI Komisariat STAIN Majene berencana mendatangi kantor bupati dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terhadap kinerja Direktur Utama Perusda dan jajaran manajemennya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Pjs Bupati Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *