Pesisirmandar.com, Majene– Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majene, Asrullah Rasyak, mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa Betteng terhadap salah satu stafnya. PJ Kades tersebut diduga memaksa stafnya untuk mendukung salah satu calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Asrullah menegaskan bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Namun, adanya laporan dugaan pemaksaan di Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, dianggap mencederai prinsip demokrasi.
“Pilkada adalah momentum demokrasi yang harus berlangsung jujur, adil, dan bebas. Tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat, apalagi melibatkan pejabat publik, tidak dapat diterima,” ujar Asrullah pada saat diwawancarai melalui Via WhatsApp,Senin (12/11/24).
Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, aturan secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.
PMII Cabang Majene mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pelanggaran ini.
“Kami meminta agar PJ Kepala Desa dan seluruh oknum ASN yang terlibat segera ditindak. Masyarakat juga harus berani melawan segala bentuk intimidasi demi mempertahankan hak pilihnya,” tegasnya.
Asrullah berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan damai dan demokratis tanpa adanya tekanan terhadap pemilih.
“Setiap warga negara berhak menentukan pilihannya sesuai hati nurani tanpa rasa takut,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan di media exposetimur.com, Seorang staf Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Adi Syaputra, mengajukan pengunduran diri sebagai penjaga wisata Pattumea.
Keputusan ini diambil setelah Adi merasa tertekan oleh Pejabat (Pj.) Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming, yang diduga meminta dirinya mendukung pilihan politik tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Adi, ia telah beberapa kali dipanggil oleh Pj. Kepala Desa dan bahkan diancam akan dikeluarkan dari posisinya jika tidak mengikuti arahan politik yang diberikan.
“Saya sudah dipanggil 3-4 kali oleh Pj. Desa, bahkan pernah diancam akan dikeluarkan jika tidak mengikuti arahannya dalam pilkada. Saya merasa tertekan dan akhirnya memilih untuk mundur,” ungkap Adi pada Senin (11/11/2024).
Selain itu, Adi mengaku diperintahkan untuk mendata sedikitnya 20 pemilih di Desa Betteng sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon bupati. Awalnya, Adi mengikuti instruksi tersebut dengan menyetorkan data ke Pj. Kades, namun lambat laun merasa semakin diintervensi sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
Laporan ke Bawaslu Majene
Adi telah melaporkan peristiwa ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melalui Panwas Kecamatan Pamboang, berharap agar tindakan segera diambil guna memastikan netralitas ASN.
“Saya berharap pihak Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi yang mengalami intimidasi serupa,” kata Adi.
Tanggapan dari Pj. Kades Betteng
Pejabat Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh bupati, memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Adi. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri Adi belum diterima secara resmi dalam bentuk surat tertulis.
“Belum ada surat pengunduran dirinya, jadi saya belum bisa menjawab lebih lanjut. Kalau sudah ada suratnya, baru saya bisa menanggapi,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11/2024).
Harun juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengintervensi stafnya dalam urusan politik. Sebagai ASN yang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa, Harun menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil hanya sebatas evaluasi dan peningkatan kedisiplinan kerja para staf.
“Tidak begitu, Dinda. Saya memang sering mengingatkan staf untuk bekerja lebih disiplin dan meningkatkan kinerja, termasuk penjaga wisata Pattumea. Evaluasi seperti ini biasa dilakukan, terutama di desa. Apalagi, staf penjaga wisata adalah tenaga honorer yang berada di bawah tanggung jawab kepala desa, bukan ASN,” jelasnya.
(Pesisirmandar/Red)
