Pesisirmandar.com, Majene — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Pejabat (PJ) Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming. Desakan ini disampaikan pada Minggu,(17/11/24).
Dugaan pelanggaran muncul setelah Adi Syaputra, seorang staf Desa Betteng di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai penjaga wisata Pattumea.
Adi mengaku merasa tertekan oleh PJ Kepala Desa Betteng yang diduga meminta dukungannya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Majene, Hendra Wahid, menegaskan pentingnya Bawaslu Majene untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan serius. Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PJ Kepala Desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh berpihak pada calon tertentu.
“Sebagai pejabat negara seperti PJ Kepala desa harus bersikap netral. Tidak boleh memihak apalagi mengakomodir massa untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada,” ujar Hendra saat diwawancarai di Sekretariat HMI Cabang Majene.Minggu,(17/11/24).
HMI juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam mengawal kasus ini. HMI berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan bebas dari tekanan.
“Kami ingin Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil, tanpa ada pihak yang memaksakan atau menekan masyarakat untuk memilih pasangan tertentu. Biarkan rakyat memilih dengan bebas sesuai hati nurani mereka,” kata Hendra.
Sebelumnya, Diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (PJ) Desa Betteng.
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada Kamis (14/11/2024).
“Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten. Mungkin masih dalam proses administrasi di Panwascam Pamboang.”
Ia menambahkan, jika berkas administrasi sudah lengkap, laporan tersebut kemungkinan besar akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten.
“Kalau hasil laporannya terpenuhi syarat formil dan materil, baru kami akan tindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” ujar Sofyan Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Pesisirmandar.com masih menunggu konfirmasi terbaru dari pihak Bawaslu Kabupaten Majene.
(pesisirmandar/Red).
