Majene  

HMI Desak Pemkab Majene Hentikan Izin Perumahan, Ada Apa?

Gambar : Formateur Ketua Umum HMI Cabang Majene, Muhammad Aslan/Ist.

pesisirmandar.com, Majene –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru serta mengevaluasi pembangunan yang telah berjalan.

Formateur Ketua HMI Cabang Majene , Muhammad Aslan, dalam wawancara Langsung pada Sabtu malam (15/2/2025), mengungkapkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pembangunan perumahan di Kabupaten Majene.

“Banyak pembangunan perumahan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari hasil forum konsultasi masyarakat hingga penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang sering diabaikan,” ujarnya.

Aslan menyoroti bahwa salah satu permasalahan utama adalah sistem drainase yang tidak tuntas di beberapa kompleks perumahan. “Hal ini dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Majene untuk menindak tegas pengembang yang melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Ajbar Temui Gubernur Sulbar, Bahas Kolaborasi Percepatan Pembangunan Pertanian

Menurutnya, menjaga keseimbangan lingkungan harus menjadi prioritas utama. “Kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pengembang,” tambah Aslan.

Ia juga menyatakan bahwa HMI akan membawa temuan ini ke instansi terkait agar regulasi perizinan perumahan di Kabupaten Majene lebih diperketat.

Regulasi yang Berlaku

Desakan HMI ini merujuk pada beberapa regulasi terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus mendapatkan izin lingkungan sebelum memperoleh izin usaha.

Baca Juga  HMI Komisariat Tomakaka Peringati Hari Pahlawan dengan Nobar Film Lafran Pane

Pasal 76 menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan utama sebelum mendapatkan izin usaha atau pembangunan.

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 menyatakan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan.

  1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Drainase Perkotaan

Mengatur standar sistem drainase yang harus dipenuhi dalam pembangunan kawasan perumahan.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Majene Merespon Tuntutan HMI Komisariat STAIN Terkait Polemik Perusda Aneka Usaha

HMI menegaskan bahwa jika ada pengembang yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin dan penerapan sanksi administratif.

Selain itu, HMI juga meminta Pemkab Majene untuk memperjelas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan pembangunan perumahan dan pembangunan lainnya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hingga Berita ini diterbitkan pesisirmandar.com, masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak terkait untuk menjawab desakan HMI tentang pencabutan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Majene.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *