pesisirmandar.com, Majene –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru serta mengevaluasi pembangunan yang telah berjalan.
Formateur Ketua HMI Cabang Majene , Muhammad Aslan, dalam wawancara Langsung pada Sabtu malam (15/2/2025), mengungkapkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pembangunan perumahan di Kabupaten Majene.
“Banyak pembangunan perumahan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari hasil forum konsultasi masyarakat hingga penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang sering diabaikan,” ujarnya.
Aslan menyoroti bahwa salah satu permasalahan utama adalah sistem drainase yang tidak tuntas di beberapa kompleks perumahan. “Hal ini dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Majene untuk menindak tegas pengembang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga keseimbangan lingkungan harus menjadi prioritas utama. “Kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pengembang,” tambah Aslan.
Ia juga menyatakan bahwa HMI akan membawa temuan ini ke instansi terkait agar regulasi perizinan perumahan di Kabupaten Majene lebih diperketat.
Regulasi yang Berlaku
Desakan HMI ini merujuk pada beberapa regulasi terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus mendapatkan izin lingkungan sebelum memperoleh izin usaha.
Pasal 76 menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan utama sebelum mendapatkan izin usaha atau pembangunan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 menyatakan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Drainase Perkotaan
Mengatur standar sistem drainase yang harus dipenuhi dalam pembangunan kawasan perumahan.
HMI menegaskan bahwa jika ada pengembang yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin dan penerapan sanksi administratif.
Selain itu, HMI juga meminta Pemkab Majene untuk memperjelas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan pembangunan perumahan dan pembangunan lainnya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hingga Berita ini diterbitkan pesisirmandar.com, masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak terkait untuk menjawab desakan HMI tentang pencabutan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Majene.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
