Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak dan Abai pada Pengembangan Potensi UMKM Keluarga

pesisirmandar.com, Polewali Mandar – Fenomena anak usia sekolah yang harus berjualan hingga larut malam di wilayah Polewali Mandar menjadi sorotan tajam. Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Sebagian besar anak-anak ini menjajakan makanan seperti kerupuk atau jagung yang diproduksi oleh orang tua mereka, mengungkap potensi ekonomi keluarga melalui usaha kecil menengah (UMKM). Sayangnya, pemerintah dianggap tidak memanfaatkan potensi ini dan membiarkan eksploitasi anak terus berlangsung. Kamis,(23/1/25).

Adam Lazuardi Arka, perwakilan dari jaringan oposisi loyal, menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan persoalan serius yang melanggar hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 76I.

Baca Juga  Aktivis HMI Desak DPRD Evaluasi Dinas-Dinas dan Tolak LPJ Pj Bupati Polman

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga melarang mempekerjakan anak di bawah umur, kecuali untuk pekerjaan ringan yang memenuhi syarat tertentu. Namun, berjualan hingga larut malam jelas tidak memenuhi kriteria ini karena berdampak buruk pada pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.

Menggali Potensi UMKM sebagai Solusi

Melihat bahwa makanan yang dijual anak-anak tersebut adalah hasil buatan keluarga, pemerintah seharusnya melihat peluang untuk memberdayakan ekonomi keluarga tanpa melibatkan anak-anak dalam pekerjaan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Pelatihan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan kepada orang tua untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
  2. Pemasaran Digital: Membantu pemasaran produk melalui platform digital atau bekerja sama dengan koperasi lokal.
  3. Dukungan Permodalan: Menyediakan akses permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau hibah khusus bagi keluarga miskin.
  4. Legalitas dan Integrasi: Membantu keluarga membentuk UMKM yang legal dan terintegrasi sehingga produk mereka dapat dipasarkan lebih luas.
Baca Juga  HMI Cabang Manakarra Soroti Pembangunan Bendungan di Mamuju

Selain pemberdayaan ekonomi, pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk bekerja secara tidak pantas. Jika terdapat indikasi eksploitasi yang terorganisir, kasus tersebut harus diusut secara tuntas oleh aparat hukum bersama Dinas Sosial dan aktivis perlindungan anak.

Baca Juga  Pemda Majene Dinilai Abai, Mahasiswa Unsulbar Desak Pemprov Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak

Saatnya Bertindak Tegas

Pemerintah daerah Polewali Mandar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan anak-anak ini. Tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak anak, tetapi juga demi menjaga masa depan generasi muda.

Mengembangkan potensi ekonomi keluarga melalui UMKM adalah solusi jangka panjang yang dapat memberdayakan keluarga tanpa melibatkan anak-anak dalam pekerjaan. Jika pemerintah terus abai, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga masa depan anak-anak yang dikorbankan.

Saatnya pemerintah bertindak dengan tegas, mewujudkan hak-hak anak untuk belajar, bermain, dan tumbuh dengan layak.

Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com, masih mencoba mengkonfirmasi pihak yang terkait mengenai sorotan Jaringan Oposisi Loyal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *