pesisirmandar.com, Majene – Tiga oknum kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majene terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene.
Korban berinisial DN (23) diduga dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku saat aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Kamis, 13 Maret 2025.
Kepolisian Resor Majene menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka, masing-masing WR (25), warga Dusun Napo-Napo, Polewali Mandar; SY (20), warga Kelurahan Lembang, Majene; dan AD (21), warga Desa Tubo Selatan, Majene.
Dalam konferensi pers di Polres Majene, Jumat, 2 Mei 2025, Kasi Humas Iptu Suyuti, didampingi KBO Satreskrim Ipda Ahmad, menjelaskan kronologi kekerasan yang menimpa DN. Aksi massa HMI semula berlangsung di halaman kampus, namun sekitar pukul 16.00 WITA, massa mulai masuk ke dalam gedung.
“Korban mencoba menghalau massa, namun malah menjadi sasaran kekerasan,” ujar Iptu Suyuti.
WR disebut mencekik leher korban dari belakang lalu mendorongnya sejauh tiga meter. Aksi berlanjut dengan AD yang juga mencekik, dan SY memiting leher DN, sementara WR menendang ke arah betis dan pinggul. Pukulan terakhir yang dilakukan AD mengenai kening, alis kanan, dan hidung korban.
Ketiga tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025.Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Polres Majene menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
