pesisirmandar.com, Majene – Maraknya penjualan minuman keras (miras) secara bebas di sejumlah wilayah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai keluhan dari warga. Praktik ini dinilai meresahkan dan bertolak belakang dengan visi religius yang diusung Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele.
Keluhan datang dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga mahasiswa. Mereka menilai peredaran miras yang tak terkendali merusak citra Majene sebagai kota pendidikan dan membahayakan masa depan generasi muda.
“Kami khawatir, generasi muda yang seharusnya dibina dalam lingkungan pendidikan justru dirusak oleh peredaran miras yang bebas,” ujar Muh. Qadhafi, warga Majene, kepada pesisirnandar.com, Minggu,(4/5/25).
Majene selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan di Sulawesi Barat, ditandai dengan keberadaan Universitas Sulawesi Barat dan sejumlah lembaga pendidikan unggulan lainnya. Namun ironisnya, miras dilaporkan mudah diperoleh di sejumlah titik, bahkan tanpa kontrol usia atau izin resmi.
Penjualan bebas miras tak hanya bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan moral masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang melarang penjualan miras di sekitar tempat pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas umum. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di toko ritel modern.
Selain itu, Pasal 204 KUHP mengancam pidana bagi siapa pun yang menjual barang berbahaya, termasuk miras oplosan, yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Peredaran bebas miras tanpa kontrol adalah pelanggaran hukum. Tapi sayangnya, penegakan hukum di daerah ini masih lemah,” kata seorang mahasiswa hukum STAIN Majene yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, dampak miras mulai terlihat dari meningkatnya angka kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus kriminalitas.
Nurhayati, seorang guru di Majene, menegaskan persoalan ini menyangkut masa depan daerah.
“Ini bukan sekadar soal mabuk. Ini soal nyawa, soal masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Padahal dalam visi-misi Pemerintah Kabupaten Majene disebutkan tekad menjadikan Majene sebagai daerah yang “unggul, mandiri, dan religius.” Namun warga menilai, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan peredaran miras secara tegas.
Sejumlah tokoh masyarakat mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan dan pengendalian miras, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Buton Utara, Papua, dan Tanah Bumbu.
“Kami butuh aturan tegas dan keberanian politik untuk menolak budaya mabuk. Ini demi masa depan Majene,” ujar Adrian, tokoh pemuda setempat.
Warga juga mengusulkan agar Pemkab Majene membentuk satuan tugas pengawasan terpadu dan melibatkan tokoh agama, akademisi, serta organisasi pemuda dalam edukasi dan sosialisasi bahaya miras.
Hingga berita ini diterbitkan, pesisirmandar.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kabupaten Majene terkait keluhan warga ini.
