Majene  

12 SPPG di Majene Belum Kantongi SLHS, HMI Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi

pesisirmandar.com, Majene — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene meminta masyarakat waspada terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Majene. Dari 22 SPPG yang saat ini beroperasi, 12 unit diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Majene, Kadi, menilai kondisi itu berisiko terhadap keselamatan penerima Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini menyangkut nyawa banyak orang. Jangan main-main dengan urusan makanan yang dikonsumsi publik,” kata Kadi saat dihubungi, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga  Dugaan Suap SPPG Rp50 Juta Seret Politikus Gerindra di DPRD Sulbar, Publik Tagih Progres Penyelidikan

Ia mengimbau warga Majene agar berhati-hati mengonsumsi MBG yang disalurkan oleh SPPG yang belum memiliki SLHS. Menurut dia, sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Kadi juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan. Ia mempertanyakan alasan SPPG tetap diizinkan beroperasi meski persyaratan dasar belum dipenuhi.

Baca Juga  ‎Dana Desa di Majene Senilai Rp350 Juta Diduga Raib Dimakan Jin

“Bagaimana bisa jalan kalau syarat utamanya belum lengkap? Ini perlu diaudit. Jangan sampai ada permainan di balik program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Yuliani, membenarkan masih ada belasan SPPG yang belum mengantongi SLHS.

“Dari 22 SPPG yang sudah beroperasi di Majene, baru 10 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sisanya, 12 SPPG, belum,” kata Yuliani kepada awak media, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga  Breaking News, Kejati Sulbar Hari Ini Geledah Kantor Perumda Aneka Usaha Majene

Menurut Yuliani, SLHS merupakan dokumen penting yang menandakan dapur atau unit penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

“SLHS bukan sekadar formalitas. Di situ ada standar yang harus dipenuhi, mulai dari kebersihan tempat pengolahan, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, sampai higiene para penjamah makanan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *