pesisirmandar.com, Majene — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene yang tidak melakukan penahanan duaa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.
Kedua tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Majene, namun hingga Selasa, 17 Juni 2025, belum juga dilakukan penahanan. Kondisi ini menuai tanda tanya dari publik dan memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk KAMRI.
“Penahanan penting dilakukan untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau upaya melarikan diri,” kata Pelaksana Tugas Ketua KAMRI Majene, Firsan, dalam keterangannya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum agar tak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap para tersangka.
“Jangan sampai muncul kesan perlakuan khusus. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.
Firsan juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Meski begitu, KAMRI tetap mengapresiasi langkah Kejari Majene dalam mengungkap kasus korupsi ini.
“Kami menghargai keberanian kejaksaan mengungkap kasus ini. Namun, proses penegakan hukum harus dijalankan secara utuh dan konsisten,” pungkasnya.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene senilai Rp2,1 miliar lebih pada tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa pihak penyidik Kejari Majene sudah menetapkan dua tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejari Majene beberapa hari lalu.
“Benar, kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan Perikanan Majene. Tersangka di antaranya berinisial AS selaku penyedia dan BP selaku PPK,” terang Zaki, Jumat (13/6/2025).
Menurut Zaki, meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu lalu, setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor di kantor Kejari Majene.
“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu alat bukti lain. Insya Allah setelah rampung pasti kita lakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Kejari Majene dalam melakukan penyidikan melibatkan dua ahli, yaitu ahli kayu dan ahli perkapalan, guna menilai kualitas konstruksi, mesin, serta aksesori kapal.
Setelah seluruh hasil analisis diperoleh, tim penyidik akan melakukan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tangkap ini dilakukan pada tahun 2022 menggunakan anggaran DAK sebesar Rp2,1 miliar. Dari 16 unit kapal yang diperiksa, sebanyak 14 unit telah dicek oleh tim ahli.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
