pesisirmandar.com, Majene — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene. Desakan tersebut dilontarkan menyusul lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 itu telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga kini, keduanya belum juga ditahan, memicu keresahan masyarakat serta menciptakan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator KAMRI, Firsan, dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (7/8/2025).
“Meskipun Kajari saat ini terbilang baru menjabat, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tegas Firsan.
Menurutnya, kepemimpinan baru seharusnya tidak menjadi penghambat dalam penegakan hukum. Justru sebaliknya, Kajari yang baru diharapkan mampu menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus korupsi pengadaan kapal ini.
“Ini kasus korupsi. Jangan sampai pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Kemungkinan itu harus segera diantisipasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Firsan juga menyebutkan bahwa KAMRI dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk protes dan tuntutan atas lambannya penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Majene.
“Kami akan ambil langkah hukum dan aksi yang lebih tegas jika tidak ada respons. Penegakan hukum tidak boleh mandek, apalagi ketika menyangkut uang rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., mengungkapkan alasan belum ditahannya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan, namun pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi terkait kerugian keuangan negara.
“Posisi saat ini, kami tinggal menunggu audit kerugian negara. Itu penting karena sekarang sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi maupun aturan yang mengatur bagaimana penyidikan dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Andi Irfan saat melakukan silaturahmi dengan media di Kantor Kejaksaan Majene, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
”Mungkin teman-teman penyidik sudah memiliki gambaran, tetapi tetap harus ada audit resmi dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Andi Irfan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada media.
”Kami akan sampaikan setiap tahapan perkembangannya, dan tentu kami butuh dukungan dalam pelaksanaan tugas ke depan, bukan hanya untuk perkara ini,” tutupnya.
