Majene  

‎Kejari Majene Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Pundau, Libatkan Mantan Pj hingga Bendahara

Gambar : Muhammad Aslam Fardhyllah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene saat diwawancarai awak media di Halaman kantor Kejari Majene pada Senin, (19/1/2026).

pesisirmandar.com, Majene — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa Pundau, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut menyeret sejumlah pihak, mulai dari mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga bendahara desa.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam Fardhyllah, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelaahan awal atas informasi yang beredar di publik.

‎“Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam tahap penelaahan,” kata Aslam usai menerima massa aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di halaman Kantor Kejari Majene, Senin,(19/1/2026).

‎Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya, keterbatasan aparat bisa diimbangi dengan keberanian publik menyampaikan informasi.

‎“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Jika masyarakat aktif, kami juga terbuka dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” ujarnya.

Baca Juga  Kejari Majene Beberkan Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Kapal di DKP

Dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah ramai diberitakan sejumlah media daring.

Dilansir dari kilassulbar.id
‎Berdasarkan data yang beredar, sejumlah pos belanja Dana Desa Pundau diduga bermasalah, terutama pada sektor pelayanan dasar dan infrastruktur.

‎Pada sektor pelayanan masyarakat, anggaran yang dipersoalkan antara lain honor TK/PAUD sebesar Rp7,5 juta, honor petugas perpustakaan Rp2,4 juta, bantuan anak putus sekolah Rp4 juta, honor kader Rp16,5 juta, serta honor pembantu bidan Rp3,6 juta.

‎Selain itu, anggaran rehabilitasi gedung TK senilai Rp26.727.700 dan rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp7 juta juga diduga tidak sesuai realisasi. Program prioritas nasional seperti pencegahan stunting Rp18 juta dan makanan tambahan ibu hamil Rp4 juta pun disebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
‎Di sektor infrastruktur desa, dugaan penyelewengan dinilai lebih mengkhawatirkan.

‎Anggaran pembangunan rabat kantor desa sebesar Rp35 juta, pembangunan WC Rp34.820.000, pengadaan jaringan listrik Rp30.103.500, hingga pengadaan tower air minum Rp15 juta disebut telah dicairkan, namun hasil fisiknya tidak ditemukan di lapangan.

‎Belum termasuk pengadaan sarana pendukung seperti meteran KWh Rp7 juta, alat komunikasi Rp6 juta, kultivator Rp14 juta, pipa HDPE Rp9,4 juta, alat pertukangan Rp11 juta, sprayer Rp20 juta, serta pengadaan motor dan kipas angin Rp24 juta.

‎Jika diakumulasikan, total anggaran yang diduga bermasalah tersebut mencapai Rp309.051.200, angka yang dinilai sangat besar bagi keuangan sebuah desa.
‎Kejari Majene menegaskan akan memproses dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tanpa Borgol, Kejari Majene Eksekusi Mantan Dirut Perumda AU ke Rutan Klas IIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *