pesisirmandar.com, Majene — Sejumlah aktivis menyoroti tidak dilibatkannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal senilai Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2022. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AS selaku penyedia dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Intel Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, kami dari penyidik Tipikor Kejari Majene sudah menetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah AS selaku penyedia dan BP selaku PPK,” jelas Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Menanggapi hal itu, aktivis mahasiswa Masdar menduga adanya kejanggalan karena KPA tidak tersentuh dalam proses hukum.
“KPA adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek ini. Sangat janggal jika tidak dilibatkan. Kami mendesak kejaksaan menetapkan KPA sebagai tersangka bila terbukti terlibat,” ujarnya.
Masdar juga menilai ada kemungkinan permainan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta kejaksaan menindak semua pihak yang terlibat agar kerugian negara benar-benar dipulihkan. Ke depan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
