Majene  

Distributor Rokok Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Majene, Titik Merah Desak Polisi Tangkap Pelaku

pesisirmandar.com, Majene — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga berlangsung leluasa tanpa pengawasan berarti. Kelompok pengawas masyarakat Titik Merah mendesak aparat kepolisian dan Bea Cukai segera membongkar jaringan distributor utama yang disebut bebas keluar-masuk wilayah Majene.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, rokok tanpa pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum disebut beredar luas di sejumlah titik penjualan. Barang tersebut dijual mulai dari warung kecil hingga toko kelontong.

El Comandante Titik Merah, Kadi, menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di daerah.

Baca Juga  ‎HMI Desak Polres Majene Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BRI

“Peredaran rokok ilegal ini bukan pelanggaran biasa. Ini tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Kadi dalam keterangannya, Kamis.(28/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Baca Juga  HMI Desak Pemkab Majene Hentikan Izin Perumahan, Ada Apa?

Menurut dia, ancaman hukuman lebih berat dapat dikenakan apabila ditemukan penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

“Kalau menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya bisa sampai delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cukai,” ujarnya.

Selain melanggar aturan cukai, Kadi menyebut distribusi rokok ilegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan standar mutu.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Majene, Pakar Komunikasi Soroti Pentingnya Komunikasi Dalam Membangun Kesehatan Mental

“Kami meminta aparat kepolisian dan Bea Cukai tidak sekadar melakukan razia seremonial. Jaringan distributor utamanya harus ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas,” katanya.

Titik Merah juga mendesak aparat menelusuri kemungkinan adanya jaringan terorganisir di balik distribusi rokok ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara terbuka di wilayah Majene.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Bea Cukai terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *