pesisirmandar.com, Polewali Mandar — DPRD Polewali Mandar memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggotanya dari Partai Perindo akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, mengatakan surat usulan PAW telah diterima melalui sekretariat DPRD. Namun, pimpinan dewan masih akan melakukan konsultasi dengan DPP Partai Perindo guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan keputusan partai telah sesuai prosedur.
“Suratnya sudah masuk melalui sekretariat. Pimpinan DPRD sepakat akan melakukan konsultasi ke DPP Partai Perindo untuk memastikan prosesnya di tingkat pusat,” kata Fahry saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam, (16/2/ 2026).
Ia menegaskan, DPRD Polman pada prinsipnya akan menindaklanjuti proses PAW sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang diatur undang-undang telah terpenuhi.
“Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti selama sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi diberhentikan dari keanggotaan Partai Perindo berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 532/SK/DPP-PARTAI/I/2026 tentang penetapan pemberhentian tetap. Pemberhentian tersebut disebut karena yang bersangkutan dinilai tidak mematuhi aturan partai.
Mengutip Tribun Sulbar, Rudi merupakan anggota DPRD Polman dari daerah pemilihan Polman 3 yang meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai legislator dari Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.
Proses PAW sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri serta diberhentikan oleh Partai Politik, dengan calon pengganti dari partai politik yang sama sesuai urutan perolehan suara.
DPRD Polman Pastikan Proses PAW Anggota Perindo Ditindaklanjuti Sesuai Undang-Undang
