pesisirmandar.com, Majene — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK sederajat membaca minimal 20 judul buku sebagai salah satu syarat kelulusan.
Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada 5 Juli 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu pegiat literasi di Sulawesi Barat, Abdul Halik, menyambut baik langkah pemerintah.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong pengembangan literasi sekaligus mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya.
“Yang perlu juga diperhatikan adalah pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai program ini hanya bernilai formalitas dan simbolik, tetapi tidak menyentuh substansi, yaitu penguatan kesadaran moral dan intelektual peserta didik,” ujar Halik saat memberikan keterangan tertulisnya melalui pesan Whatsapp, Rabu,(16/7/25).
Pemilik Toko Buku Manifesto itu menekankan pentingnya peran guru dalam mendukung gerakan literasi tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas guru melalui program seperti ini perlu juga didorong pemerintah.
“Guru harus cerdas dan punya wawasan, terutama memahami teori-teori pendidikan dari klasik hingga yang terbaru. Idealnya, setiap guru memiliki perpustakaan pribadi di rumah. Tidak perlu besar, yang penting representatif untuk seorang pendidik,” tambahnya
Program ini diharapkan menjadi langkah awal membudayakan literasi di kalangan pelajar maupun tenaga pendidik di Sulawesi Barat.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
