pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, mengamankan satu unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi pada Rabu lalu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan pengemudi mobil tangki berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala, solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Rencananya, BBM ilegal itu akan dibawa ke Kabupaten Morowali Utara untuk disuplai ke perusahaan tambang nikel PT GNI.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palapsi) Kabupaten Polewali Mandar, Syamsudin, meminta Polres Polman segera menyelidiki dugaan keterlibatan SPBU Wonomulyo dalam praktik penimbunan BBM.
“Segera panggil pemilik SPBU dan lakukan pemeriksaan. Jangan biarkan penimbunan ini terus terjadi,” tegas Syamsudin, Senin (25/8/2025).
Ia juga mendesak kepolisian memeriksa rekaman kamera CCTV di SPBU tersebut agar kasus ini menjadi terang benderang.“Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi persoalan ini. Kami mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu,” tambahnya.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan jawaban dari pihak Polres Polman terkait permintaan Palpasi untuk memeriksa pemilik SPBU Wonomulyo.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
