‎Polres Majene Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Kepala Sekolah SMA 2

pesisirmandar.com, Majene — Kepolisian Resor Majene menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan kepala sekolah SMA Negeri 2 Majene. Jum’at, (3/10/2025).

Rekonstruksi berlangsung di ruang UKS sekolah itu, di Jalan Hertasning No.3, Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat. Tempat ini menjadi lokasi dugaan tindak pelecehan.

‎Proses rekonstruksi menghadirkan terduga pelaku, para saksi, serta kuasa hukum kedua belah pihak. Pihak kejaksaan ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

‎Kasat Reskrim Polres Majene, Laurensius Madya Wayne, menjelaskan status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Kanit Lantas Polres Majene Bersama KOHATI dan KOPRI Gelar Bakti Sosial untuk Cegah Stunting

‎“Itulah gunanya melaksanakan rekonstruksi,” ujarnya.

‎Tujuan rekonstruksi, kata Laurensius, untuk mencari kesesuaian antara keterangan saksi dengan adegan yang diperagakan.

‎Mekanisme peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, menurut dia, dilakukan melalui gelar perkara. Proses itu melibatkan bagian pengawasan internal Polres Majene, yakni Propam dan Seksi Hukum.

‎“Berdasarkan alat bukti yang sudah didapatkan, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

‎Laurensius menambahkan, penyidikan belum bisa berjalan sempurna bila penyidik masih kekurangan keterangan.

Baca Juga  Pilkada Serentak Selesai, Warga Sulbar Diajak Jaga Persatuan

‎“Ketika penyidik membutuhkan fakta yang lebih jelas, maka akan dilakukan serangkaian kegiatan untuk membuat terang proses penyidikan ini,” tuturnya.

‎Dalam rekonstruksi kali ini, korban tidak hadir. “Kebetulan pada saat ini korban berhalangan hadir mengingat fisikis dari korban,” katanya. Pihaknya berencana melakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan korban.

‎Setelah rekonstruksi tuntas, Polres Majene akan menggelar perkara.

‎“Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan,” tandas Laurensius Kasat Reskrim Polres Majene Usai melaksanakan Rekonstruksi di SMA Negeri 2 Majene pada Jum’at, (3/10/2025).

Baca Juga  Kasi Intel Kejari Majene Ingatkan ASN, Kepala Desa, dan PJ Kades Soal Atensi Pusat di Pilkada 2024

‎Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka. Alasannya, masih ada perbedaan keterangan antar saksi. “Itu akan dirapatkan kembali untuk mendapatkan tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎“Artinya, akan ada tindak lanjut dari ketidaksesuaian ini. Sehingga saat gelar perkara, semua sudah sesuai. Ada langkah-langkah yang harus kita lewati,” tutupnya.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *