Kasus Sewa Tenda HUT Polman 2023 Memanas, Aduan Baru Masuk ke Polres Polman

Aco Andi, S.H. Kuasa Hukum Jasrat Alam Maulana

Pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Polemik terkait sewa-menyewa tenda pada perayaan HUT Polman 2023 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial ini kini melebar ke dugaan pelanggaran privasi, setelah laporan baru diajukan ke Polres Polman.

Jarsat Alam Maulana, bersama kuasa hukumnya, Aco Andi, S.H., melaporkan dugaan perekaman tanpa izin terkait percakapan telepon dengan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, RIB.

“Iya, benar. Kami sudah memasukkan aduan ke Polres Polman, dan laporan kami diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman,” ujar Aco Andi saat diwawancarai media.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 6 Rumah Warga di Tanjung Batu Majene

Menurut Aco Andi, kliennya merasa dirugikan karena percakapan tersebut direkam tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

“Saudara RIB merekam pembicaraan telepon dengan klien kami pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 13.58–14.03 tanpa izin. Rekaman itu kemudian diduga dikirimkan kepada Saudari R,” jelas Aco Andi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh Saudari R. “Rekaman itu diunggah di akun Facebook pribadinya, lengkap dengan nomor telepon klien kami. Suara klien kami terdengar jelas di video tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Kecelakaan Mengerikan! Truk Pertamina Menabrak, Petugas Sampah Tewas Seketika

Aco Andi juga menyebut dampak negatif yang dirasakan kliennya akibat tindakan tersebut.

“Postingan itu menjadi viral. Banyak teman Facebook Saudari R yang mengenal klien kami langsung menelepon.Bahkan, anak klien kami yang masih SMP di pesantren ikut terganggu karena situasi ini. Nomor telepon klien kami kini tersebar luas,” tegasnya.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Majene: Minibus Hantam Motor, Pengendara Terlempar ke Sungai

Dalam laporan yang diajukan, pihak Jarsat Alam Maulana melaporkan dua orang, yakni RIB dan R. “RIB kami laporkan atas dugaan perekaman tanpa izin, sementara Saudari R atas dugaan distribusi dan publikasi rekaman di media sosial,” tutup Aco Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pesisirmandar.com masih berupaya menghubungi pihak Polres Polman untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut terkait laporan ini. Informasi terkini akan segera kami sampaikan.

(pesisirmandar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *