pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Dugaan penyalahgunaan data nasabah kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah BRI Unit Tinambung mengaku terkejut setelah mengetahui namanya diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman senilai Rp80 juta di wilayah Sumatera tanpa sepengetahuannya. Rabu,(9/9/2026).
Kasus tersebut mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa, Masdar. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan nasabah tersebut.
“Jika benar data nasabah digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman di wilayah Sumatera, sementara yang bersangkutan berada di Sulawesi, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Dugaan penyalahgunaan data pribadi tentu sangat merugikan nasabah,” kata Masdar.
Menurutnya, APH perlu menelusuri proses pengajuan hingga pencairan pinjaman guna memastikan apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masdar menilai, apabila terbukti terdapat pihak yang memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP melarang setiap orang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, tergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti.
Selain itu, UU PDP juga mewajibkan pengendali data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi dari akses maupun pemrosesan yang tidak sah.
“Perlu dipastikan bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan. Sebab, jika benar terjadi pencairan atas nama seseorang tanpa keterlibatan pemilik data yang sah, maka ada persoalan serius yang harus diusut secara transparan,” ujarnya.
Masdar juga meminta pihak BRI memberikan penjelasan kepada publik terkait informasi yang berkembang, mengingat kasus tersebut terjadi dalam wilayah kerja BRI Unit Tinambung.
“Kami berharap pihak bank dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, informasi mengenai data dan simpanan nasabah pada prinsipnya merupakan bagian dari rahasia perbankan yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses klarifikasi dan penyelidikan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akan memperbarui informasi pada pemberitaan selanjutnya.
