pesisirmandar.com, Majene – Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Harun Hadaming, diduga mencoret nama seorang warga dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa alasan yang jelas. Warga yang dicoret, Marmuddin, menduga keputusan itu bermuatan kepentingan pribadi.
Marmuddin mengaku terkejut saat mengetahui namanya dihapus dari daftar penerima bantuan. Ia mengatakan tidak mendapat penjelasan yang transparan mengenai alasan pencoretan tersebut.
“Saya tidak tahu kenapa nama saya dihapus, padahal saya sangat membutuhkan bantuan ini,” ujar Marmuddin saat ditemui di Majene, Rabu,(19/3/25).
Ia mengaku telah menemui Pj Kades Betteng untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru semakin menimbulkan tanda tanya.
“Pak Desa bilang alasannya pemerataan, makanya saya diganti. Tapi anehnya, yang dikeluarkan hanya saya, sementara ada lima orang baru yang justru masuk sebagai penerima,” kata dia.
Marmuddin mempertanyakan transparansi dalam penyaluran bantuan tersebut. Ia menilai dirinya masih lebih layak menerima BLT dibanding beberapa nama baru yang masuk dalam daftar.
Aturan Penyaluran dan Pencabutan BLT
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan kepada warga miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang masuk dalam kategori berikut:
- Tergolong keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa setempat.
- Kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau disabilitas.
- Tidak memiliki sumber penghidupan yang layak.
Sementara itu, aturan mengenai pencabutan penerima BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyaluran BLT Dana Desa. Dalam aturan tersebut, pencabutan atau penggantian penerima BLT harus melalui mekanisme berikut:
- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) – Pemerintah desa wajib mengadakan musyawarah desa untuk mengevaluasi dan menetapkan kembali daftar penerima BLT setiap periode.
- Verifikasi dan Validasi Data – Pencabutan hanya dapat dilakukan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat, seperti meningkatnya kondisi ekonomi, menerima bantuan lain yang lebih besar, atau tidak lagi berdomisili di desa tersebut.
- Keputusan Kolektif, Bukan Sepihak – Pencabutan tidak boleh dilakukan oleh kepala desa secara sepihak, tetapi harus berdasarkan hasil musyawarah dan dituangkan dalam berita acara.
- Pengumuman Terbuka – Keputusan pencabutan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
Namun, menurut Marmuddin, dirinya tidak pernah diberi tahu atau diajak bermusyawarah sebelum namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
Bantahan Pj Kades
Pj Kades Betteng, Harun Hadaming, membantah adanya unsur dendam dalam pencoretan nama Marmuddin.
“Astagfirullah, ini bulan suci Ramadan, jangan nodai dengan fitnah seperti itu. Tidak benar ada dendam, itu sama sekali tidak benar,” kata Harun saat dikonfirmasi.
Harun berdalih penggantian penerima BLT merupakan hal biasa dan terjadi di berbagai desa.
“Saya hanya mengganti satu orang, tetapi diributkan. Di Desa Banua Adolang, hampir 70 persen penerima BLT tahun 2025 diganti, tapi tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut dia, Marmuddin sebelumnya menerima BLT tahap kedua pada 2024 sebagai pengganti penerima sebelumnya. Tahun ini, kata Harun, nama Marmuddin digantikan warga lain demi pemerataan bantuan.
“Tidak menutup kemungkinan pada 2026 ia bisa kembali menerima bantuan,” kata dia.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
