Majene  

BADKO HMI Sulbar Kecam Pengrusakan Bendera, Skorsing Kader, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua Umum BADKO HMI Sulbar, Muh. Ridwan

pesisirmandar.com, Majene – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat mengecam keras pengrusakan bendera HMI, skorsing terhadap kader, serta dugaan pencemaran nama baik kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Berdasarkan video yang beredar dan keterangan massa aksi HMI, insiden pengrusakan bendera HMI terjadi di lokasi kejadian. BADKO HMI Sulbar menilai bendera HMI sebagai simbol sakral yang merepresentasikan kehormatan organisasi.

“Tindakan pengrusakan ini jelas penghinaan terhadap organisasi. Di medan perjuangan, bendera adalah titik koordinasi dan simbol kehadiran organisasi dalam merespons persoalan yang terjadi,” kata Muh. Ridwan Ketua Umum BADKO HMI Sulbar kepada pesisirmandar.com, pada Rabu,(12/3/25).

Baca Juga  Diduga Aniaya Mahasiswa STIKES Majene, Tiga Kader HMI Terancam 5 Tahun Penjara

BADKO HMI Sulbar menduga pengrusakan dilakukan secara masif dan terorganisir, bahkan melibatkan pihak kampus. Insiden ini, kata mereka, justru akan memperkuat konsolidasi kader HMI di Sulawesi Barat.

Selain itu, BADKO HMI Sulbar juga menyoroti skorsing satu semester yang dijatuhkan kampus kepada salah satu kader HMI. Skorsing itu disebut diberikan setelah kader tersebut terlibat debat dengan dosen dalam forum musyawarah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Kami melihat ini sebagai bentuk pembungkaman dan sikap anti-demokrasi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dalam dunia akademik,” ujar pernyataan tersebut.

Baca Juga  BADKO HMI Sulbar akan Tempuh Jalur Hukum, Hindari Potensi Konflik Horizontal

BADKO HMI Sulbar merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik dan mimbar akademik. Pasal 9 ayat (1) undang-undang itu menyatakan bahwa mahasiswa memiliki hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan dalam lingkungan akademik.

Selain itu, organisasi mahasiswa ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif.

Atas peristiwa ini, BADKO HMI Sulbar melayangkan somasi kepada Yayasan Pengelola Kampus STIKES Bina Bangsa Majene agar bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran terhadap kadernya. Mereka juga mengecam pembekuan keanggotaan kader HMI oleh lembaga internal kampus, dalam hal ini BEM, yang dianggap merugikan nama baik kader.

Baca Juga  ‎Tak Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Kapal di Majene Diduga Dapat Perlakuan Istimewa

BADKO HMI Sulbar mendesak pihak kampus memberikan klarifikasi serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pencemaran nama baik kadernya. Organisasi ini juga akan mengeluarkan surat imbauan aksi sebagai respons terhadap insiden yang mereka nilai mencederai kebebasan berpendapat dan kehormatan kader HMI.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *