pesisirmandar.com, Majene— Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Majene. Sorotan kali ini tertuju pada Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, setelah seorang mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa berinisial A diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, Pj. A — yang diketahui berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) — telah mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun ini sebesar Rp462 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp110 juta digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat
Namun, sisa dana sebesar kurang lebih Rp350 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Setelah dananya cair, uang itu langsung diambil oleh Pj. A. Hanya dana BLT yang disalurkan. Selebihnya kami tidak tahu digunakan untuk apa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, kepada awak media.
Sejak pencairan tahap pertama, warga tidak melihat adanya kegiatan fisik maupun program pemberdayaan yang biasanya menjadi bagian dari penggunaan Dana Desa. Beberapa perangkat desa juga mengaku tidak mengetahui detail anggaran, karena pengelolaan dana disebut dikendalikan langsung oleh Pj. A selama menjabat.
Upaya konfirmasi kepada mantan Pj. A belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Sulawesi Barat. Padahal, anggaran tersebut sejatinya ditujukan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
