Pesisirmandar.com, Majene — Kapolres Majene, Toni Sugadri, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Majene berinisial AS sebagai pelaku dan seorang nelayan berinisial SY sebagai korban. Minggu,(24/11/24).
Menurut Kapolres Majene, Berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berawal dari permasalahan lama antara keduanya yang sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Permasalahan Sebelumnya
“Korban pernah terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan di rumah pelaku. Bahkan, korban sempat melakukan pengrusakan mobil milik pelaku, tetapi masalah itu diselesaikan secara damai. Namun, kasus terakhir berupa penganiayaan dan pengrusakan telah diproses secara hukum, dan korban dijatuhi vonis pengadilan selama satu tahun,” jelas Toni Sugadri.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, menjelang waktu salat Isya, pelaku sedang berada di rumahnya bersiap untuk pergi ke masjid. Saat itu, korban melintas di depan rumah pelaku sambil menggeber-geber sepeda motor dan meneriakkan hinaan serta ancaman pembunuhan kepada pelaku.
“Pelaku sempat mengunci pintu dan mematikan lampu rumahnya sebelum bergegas ke masjid. Namun, korban masuk ke dalam rumah pelaku sambil terus mengancam. Pelaku yang merasa terancam mengambil parang di bawah meja kerjanya. Ketika korban masuk, pelaku melakukan penebasan yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Proses Hukum
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sementara memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, ancamannya meningkat menjadi 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Bukan Terkait Pilkada
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada.
“Ini murni permasalahan pribadi yang sudah terjadi sejak sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan seorang Kepala Desa, sementara korban berinisial SY bekerja sebagai nelayan.
