Konflik Lama Berujung Maut: Kepala Desa di Majene Tebas Warganya hingga Tewas

Kepala Desa di Majene Tebas Warganya hingga Meninggal
Foto : Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K. Saat diwawancarai Para Awak Media.Minggu,(24/11/24) Malam.

Pesisirmandar.com, MajeneKapolres Majene, Toni Sugadri, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Majene berinisial AS sebagai pelaku dan seorang nelayan berinisial SY sebagai korban. Minggu,(24/11/24).

Menurut Kapolres Majene, Berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berawal dari permasalahan lama antara keduanya yang sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

Permasalahan Sebelumnya

“Korban pernah terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan di rumah pelaku. Bahkan, korban sempat melakukan pengrusakan mobil milik pelaku, tetapi masalah itu diselesaikan secara damai. Namun, kasus terakhir berupa penganiayaan dan pengrusakan telah diproses secara hukum, dan korban dijatuhi vonis pengadilan selama satu tahun,” jelas Toni Sugadri.

Baca Juga  Warga Majene Desak Kapolda Sulbar Copot Kapolres, Kasus Kredit Fiktif BRI Mandek Empat Bulan

Kronologi Kejadian

Pada saat kejadian, menjelang waktu salat Isya, pelaku sedang berada di rumahnya bersiap untuk pergi ke masjid. Saat itu, korban melintas di depan rumah pelaku sambil menggeber-geber sepeda motor dan meneriakkan hinaan serta ancaman pembunuhan kepada pelaku.

Baca Juga  Ajbar Temui Petani di Majene, Siap Bantu Alsintan dan Pompa Air

“Pelaku sempat mengunci pintu dan mematikan lampu rumahnya sebelum bergegas ke masjid. Namun, korban masuk ke dalam rumah pelaku sambil terus mengancam. Pelaku yang merasa terancam mengambil parang di bawah meja kerjanya. Ketika korban masuk, pelaku melakukan penebasan yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Proses Hukum

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sementara memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, ancamannya meningkat menjadi 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga  ‎Kapolres Majene Tinjau Langsung Ribuan Calon PPPK Urus SKCK

Bukan Terkait Pilkada

Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada.

“Ini murni permasalahan pribadi yang sudah terjadi sejak sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui, pelaku berinisial AS merupakan seorang Kepala Desa, sementara korban berinisial SY bekerja sebagai nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *