Oleh: Rahman
pesisirmandar.com, Opini — Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung—di mana gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD—kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa dan aktivis. Di berbagai platform media daring, isu ini mengemuka tanpa disertai dialog terbuka dengan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Sejak Presiden Prabowo–Gibran menjabat, wacana ini muncul dengan narasi efisiensi anggaran dan penekanan politik uang. Namun, publik justru melihat ada aroma kehausan kekuasaan dan minimnya kepercayaan negara terhadap rakyatnya sendiri.
Padahal, secara konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Lebih lanjut, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi amanat hukum dalam:
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Frasa “dipilih secara demokratis” dalam praktik pascareformasi ditafsirkan sebagai dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh elit di parlemen daerah.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam:
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Pasal 1 angka 1:
“Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.”
Artinya, pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi manifestasi kedaulatan rakyat.
Jika pilkada langsung dihapus dan dikembalikan ke DPRD, maka rakyat kehilangan hak fundamentalnya untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri. Deputi Direktur Eksekutif PSHK, Fajri Nursyamsi, menegaskan bahwa penghapusan pilkada langsung berarti mencabut hak politik warga negara di tingkat lokal.
Lebih ironis lagi, tujuh dari sembilan partai politik di parlemen saat ini—Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat—disebut mendukung wacana ini. Hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak pilkada melalui DPRD. Ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa wacana tersebut lebih mencerminkan kepentingan elit, bukan kepentingan rakyat.
Alasan penghematan anggaran dan pemberantasan politik uang juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab, politik uang tidak hanya terjadi di masyarakat, tetapi justru lebih rawan terjadi dalam ruang tertutup elite—di balik meja DPRD yang jauh dari pengawasan publik.
Pemuda dan mahasiswa tidak boleh diam. Sejarah telah mencatat bahwa perubahan besar di negeri ini selalu lahir dari keberanian kaum muda. Gerakan mahasiswa bukan hanya milik ruang kelas, tetapi juga milik jalanan—milik kepentingan rakyat.
Mahasiswa adalah agen perubahan (agent of change) dan penjaga nurani publik. Jika suara rakyat dibungkam lewat regulasi, maka tanggung jawab moral mahasiswa adalah memastikan demokrasi tetap hidup.
Wacana ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Tanpa perlawanan, pemerintah akan semakin leluasa mencabut hak rakyat. Demokrasi akan direduksi menjadi formalitas tanpa substansi.
Kita tidak ingin Indonesia Emas 2045 berdiri di atas puing-puing demokrasi. Kita ingin masa depan yang dibangun di atas kedaulatan rakyat yang utuh—bukan kekuasaan yang dikunci oleh segelintir elit.
Semoga pemerintah diberi kejernihan hati untuk kembali ke jalan konstitusi. Dalam berbangsa dan bernegara, rakyat tidak boleh dikotomi. Rakyat adalah pemenang tertinggi dalam demokrasi Indonesia.
Jika suara mahasiswa dan pemuda tak lagi didengar, maka perjuangan harus tetap berjalan—dengan cara yang bermartabat, konstitusional, dan berpihak pada keadilan.
Rahman Merupakan Kader HMI BADKO SULBAR
