pesisirmandar.com,Majene — Kepolisian Resor Majene mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Korban diketahui bernama Nursam (65), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya usai terjadi kebakaran pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan berinisial MT.H (39), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
Berdasarkan kronologi yang dirilis pihak kepolisian, pelaku awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 Wita untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang. Keduanya sempat berbincang selama kurang lebih satu jam sebelum pelaku meninggalkan rumah korban.
Namun sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku kembali ke rumah korban lantaran jam tangannya tertinggal. Saat kembali berbincang di ruang tamu, korban disebut sempat menunjuk wajah pelaku sambil berkata dengan nada tinggi bahwa pelaku sering datang untuk berutang meski tidak saling mengenal.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Polisi menyebut pelaku kemudian masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan sebelum memukul kepala korban berkali-kali.
Korban sempat berteriak sebelum akhirnya terjatuh di kasur dalam kamar. Pelaku kemudian diduga membakar tisu menggunakan kompor dan menyulut pakaian korban hingga api merambat ke kasur dan springbed.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban dan mengunci pintu dari luar. Keesokan harinya, pelaku baru mengetahui korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya kebakaran rumah sekitar pukul 16.00 Wita. Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka akibat benda tumpul.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan MT.H sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majene,Fredy, di hadapan awak media mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kebakaran rumah yang menewaskan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fredy saat melakukan jumpa pers di aula Polres Majene Senin,(11/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai kebakaran rumah, namun setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan,” kata Suyuti di hadapan awak media.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya batu ulekan, sepeda motor, pakaian milik pelaku, handphone, kompor gas, serta springbed dan kasur yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
