pesisirmandar.com,Majene— Aroma ketimpangan dalam pembagian jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene mulai menjadi perhatian Khalayak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melalui Komisi III memastikan akan segera memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk dimintai klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi III DPRD Majene, Jasman, menegaskan pemanggilan itu dilakukan setelah isu ketimpangan pembagian insentif jasa pelayanan mencuat ke publik dan memicu kegelisahan di internal rumah sakit.
“Kami di DPRD akan segera memanggil pihak RSUD untuk dimintai keterangan terkait ketimpangan pemberian insentif jasa pelayanan yang isunya mencuat ke publik,” kata Jasman kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Menurut Jasman, seluruh mitra kerja Komisi III DPRD Majene memang telah dijadwalkan mengikuti pertemuan evaluatif terkait berbagai persoalan strategis di daerah, termasuk manajemen RSUD Majene yang kini menjadi sorotan.
Ia menegaskan, DPRD tidak hanya akan memanggil Direktur RSUD Majene, tetapi juga Dewan Pengawas untuk menjelaskan dasar regulasi pembagian insentif yang dinilai timpang tersebut.
“Kami akan panggil Dewas dan Direktur RSUD Majene untuk klarifikasi pemberian insentif tersebut. Kalau dasarnya adalah perbup, maka perbupnya akan dikaji kembali,” ujar Jasman.
Diketahui, Sorotan terhadap manajemen RSUD Majene menguat setelah beredarnya data internal terkait distribusi jasa pelayanan yang disebut jauh dari prinsip proporsionalitas.
Tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan disebut hanya menerima sekitar Rp200 ribu per bulan, sementara jajaran manajemen mulai dari kepala seksi, kepala bidang hingga Dewan Pengawas diduga memperoleh jaspel antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Kondisi itu disebut berbeda jauh dibanding masa kepemimpinan sebelumnya. Sejumlah staf mengaku sebelumnya masih dapat menerima minimal Rp500 ribu setiap bulan. Kini, skema pembagian dinilai semakin menjauh dari pola ideal yang lazim diterapkan di berbagai daerah, yakni komposisi 90 persen untuk pelayanan dan 10 persen untuk manajemen.
Ketimpangan tersebut memantik kritik dari berbagai kalangan. Ketua Aliansi Wartawan Siber Sulawesi Barat, Idham, menilai pola distribusi jaspel di RSUD Majene telah mencederai rasa keadilan bagi tenaga kesehatan yang bekerja langsung melayani pasien.
“Secara logika, mereka yang bertempur di garda terdepan dihargai sangat rendah, sementara yang di belakang meja mendapat hasil menggiurkan,” kata Idham.
Desakan publik kini mengarah pada tiga tuntutan utama. Pertama, revisi Peraturan Bupati terkait jasa pelayanan agar pembagian insentif lebih proporsional.
Kedua, dorongan kepada aparat penegak hukum untuk mengaudit dan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jaspel.
Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Majene oleh Bupati Majene, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat terkait bila terbukti melanggar aturan.
