Warga Majene Desak Kapolda Sulbar Copot Kapolres, Kasus Kredit Fiktif BRI Mandek Empat Bulan

pesisirmandar.com, Majene – Gelombang desakan publik di Kabupaten Majene terus bergulir. Warga menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar) segera mencopot Kapolres Majene, lantaran dinilai lamban dalam menangani kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Majene. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 itu hingga kini tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

Padahal, berbagai bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik. Namun, empat bulan berlalu, kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu terkesan jalan di tempat. Kondisi ini memantik kemarahan publik yang menilai aparat penegak hukum tidak serius menuntaskan perkara yang menyangkut kejahatan perbankan dan nasib rakyat kecil.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan permainan kotor di tubuh salah satu bank pelat merah tersebut. Modusnya tergolong klasik namun berbahaya pencairan dana kredit menggunakan identitas warga yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dari hasil penyelidikan awal, praktik ini berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Nama dua sosok pun mencuat, NM, mantan pegawai bank, dan SM, seorang calo yang disebut-sebut berperan sebagai otak lapangan jaringan kredit fiktif itu.

Menurut sumber internal bank, keduanya menjalankan aksi dengan pola yang rapi. Mereka merekrut warga dengan janji bantuan modal usaha, sementara seluruh dokumen kredit disiapkan secara palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga Surat Keterangan Usaha. Semua dimanipulasi agar lolos secara administratif di sistem bank.

“Proses survei hanya formalitas. Tidak ada verifikasi lapangan sungguhan. Bahkan, calon debitur disuruh meminjam alat kerja atau barang dagangan orang lain supaya terlihat punya usaha,” ungkap Arifin salah seorang warga, Senin 20 Oktober 2025.

Ironisnya, sebagian warga bahkan tidak menyadari identitas mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman. Ada yang baru tahu setelah menerima tagihan dari pihak bank. Sementara bagi warga yang hadir saat pencairan, mereka hanya menerima uang antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan sisa dana dikendalikan oleh para pelaku.

Baca Juga  STAIN Majene Torehkan Prestasi Akademik, Empat Guru Besar Lahir Sepanjang 2025

“Bayangkan, rakyat kecil dipermainkan. Nama mereka dipakai, uang miliaran lenyap, tapi mereka cuma dapat uang rokok,” tutur Baharuddin, warga Majene yang prihatin terhadap kasus ini.

Pada Juni 2025, Polres Majene diketahui telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene. Namun, sejak itu tak ada perkembangan signifikan.

Empat bulan berlalu, masyarakat tak juga mendengar kabar penetapan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen palsu ditemukan, dan aliran dana sudah mulai terpetakan.

“Bukti sudah ada, modusnya terang benderang. Jadi apalagi yang ditunggu? Jangan sampai masyarakat berpikir ada pihak yang dilindungi,” kata Arifin, aktivis antikorupsi di Majene.

Kemandekan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menduga ada “tangan kuat” yang berusaha menghambat atau mengaburkan proses hukum. Sebab, skema kredit fiktif seperti ini diyakini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal bank di level pejabat tertentu.

“Tidak mungkin hanya satu orang. Harus ada pejabat yang menandatangani pencairan, memverifikasi survei, dan menyetujui plafon kredit. Semua rantai itu harus diperiksa,” ujar seorang praktisi hukum Majene yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain berdampak hukum, skandal ini juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi justru berubah menjadi ladang penyimpangan.

“Kalau bank pelat merah saja bisa dimainkan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini berpotensi mematikan sektor usaha mikro yang sedang tumbuh,” kata Sudarman, seorang ekonom lokal Majene.

Baca Juga  Dua Kasat Polres Majene Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Desakan KAMRI Soal Peredaran Miras

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan ketegasan dari Polres Majene. Mereka menilai, jika penyidikan di tingkat polres sudah mentok, maka Polda Sulbar seharusnya turun tangan mengambil alih.

“Kalau tidak bisa dituntaskan di Majene, biar Polda yang tangani langsung. Kasus sebesar ini jangan dibuat seolah sepele,” desak Andi Rahmat, tokoh masyarakat Majene.

Bagi warga, kasus ini bukan semata tentang uang negara yang raib, tetapi tentang tegaknya hukum dan keadilan. Mereka berharap Kapolda Sulbar bertindak tegas, bukan hanya mendengar laporan rutin, melainkan memastikan penyidikan berjalan jujur dan tuntas.

“Kalau kasus ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada bank, tapi juga pada kepolisian,” ujar Burhan seorang warga dengan nada kecewa.

Kini, masyarakat Majene menunggu langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Barat. Desakan agar Kapolres Majene dicopot bukan sekadar amarah, tetapi bentuk kekecewaan mendalam terhadap lambannya penegakan hukum. Publik berharap, keadilan tidak berhenti di meja penyidikan, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Periode TA. 2021 s/d 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.

Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.

Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/10/25), menerangkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene.

Baca Juga  Konflik Lama Berujung Maut: Kepala Desa di Majene Tebas Warganya hingga Tewas

“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” jelas IPDA Aulia Usmin.

Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi ini.

Lebih lanjut, IPDA Aulia Usmin mengungkapkan bahwa tim penyidik Tipidkor mendampingi BPK RI pada bulan Agustus 2025 telah melakukan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk melangkah ke tahapan berikutnya.

“Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan penetapan tersangka. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit, baik dalam bentuk manipulasi data calon penerima maupun penyimpangan terhadap prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.

Langkah tegas yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Majene ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah yang bertujuan mendorong perekonomian rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *