pesisirmandar.com, Majene — Dua kepala satuan di lingkungan Polres Majene, yakni Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) dan Kasat Narkoba, saling melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait desakan Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (Kamri) Kota Majene mengenai maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majene.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu,(14/5/25). Dalam tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Majene, Laurensius Madya Wayne, menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kasat Narkoba.
“Wassalam, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba,” tulis Laurensius.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Majene, Japaruddin, juga enggan memberikan keterangan dan justru mengarahkan kembali ke Kasat Reskrim.
“Walaikumsalam, mungkin bagusnya ke Reskrim, Pak,” ujar Japaruddin dalam pesan singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Majene mengenai langkah konkret dalam menanggapi desakan KAMRI untuk menertibkan peredaran miras di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), kota Majene mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Majene.
Desakan tersebut disampaikan Aktivis KAMRI kota Majene, Muhammad Alwi saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp pada Selasa,(12/5/25).
Ia menilai, Maraknya peredaran miras sudah meresahkan warga dan berdampak negatif terhadap generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat.
“Pihak kepolisian tidak boleh menutup mata. Ini persoalan serius yang berdampak luas,” ujar Alwi.
Ia mendorong Polres Majene untuk rutin menggelar razia dan menindak pelaku peredaran miras tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara konsisten agar memberi efek jera.
Alwi mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa izin melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, kata dia, pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHP jika miras yang diedarkan terbukti membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Jangan tunggu jatuh korban baru bertindak,” tegasnya.
Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi bebas jual beli miras. Alwi berharap pihak kepolisian segera melakukan penindakan sebelum situasi semakin memburuk.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
