Majene  

Ratusan Guru di Majene Merana, THR Tahun 2024 Tak Kunjung Dibayarkan

Gambar : Ilustrasi THR

pesisirmandar.com, Majene – Hingga saat ini, ratusan guru di Kabupaten Majene belum menerima insentif Tunjangan Hari Raya yang berasal dari tambahan Tunjangan Profesi Guru (THR-TPG) pada Lebaran 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Padahal, dana tersebut sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat bersama dengan gaji ke-13 pada akhir Desember 2024.

Sayangnya, Pemkab Majene hanya membayarkan gaji ke-13, namun belum jelas kapan akan dibayarkan THR-TPG Lebaran 2024.

Hingga satu pekan usai Lebaran 1446 Hijriah pada April 2025 ini, tak kunjung juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Keluhan ini disampaikan sejumlah guru sertifikasi di Kabupaten Majene yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa (8/4/25).

Sumber itu mengungkapkan, dana THR-TPG tahun 2024 mestinya sudah dibayarkan 100 persen paling lambat Januari 2025, bersama dengan gaji ke-13, lantaran dananya juga sudah ditransfer pusat ke daerah sejak akhir Desember 2024.

Baca Juga  Direktur Umum dan Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Dipecat, Ada apa?

“Guru sertifikasi di Kabupaten Majene belum mendapatkan THR-TPG. Janjinya akan dibayarkan paling lambat Januari 2025, sebab Pemda sudah terima transferan dari pusat pada Desember 2024,” ucapnya.

Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan agar dibayarkan 100 persen sesuai besaran dengan gaji pokok, dan itu diberikan hanya kepada guru yang sudah sertifikasi.

Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Pencairan tunjangan ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024.

Baca Juga  Pemda Majene Dinilai Abai, Mahasiswa Unsulbar Desak Pemprov Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak

Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan profesi dalam jumlah penuh setiap bulannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 8 April 2025.

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah mentransfer data tersebut ke kas daerah Pemkab Majene sejak 29 Desember 2024.

“Iya betul, dananya sudah masuk pada akhir Desember 2024,” sebutnya.

Hanya saja, Kasman mengaku belum berani membayarkan THR-TPG 2024 lantaran ampra atau slip gaji guru belum dirampungkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.

Menurutnya, terdapat kendala teknis pada ampra/slip gaji guru saat pencairan gaji ke-13, di mana nilai nominal uang yang ditransfer ke rekening masing-masing guru berbeda dengan jumlah gaji yang sebenarnya.

Baca Juga  ‎Masyarakat Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi APBD Majene

“Saat pembayaran gaji ke-13, terdapat guru yang menerima kurang dari gaji yang seharusnya, namun juga ada menerima lebih dari gajinya, sehingga ada pengembalian kala itu,” ucapnya.

Kasman mengaku sudah berulang kali mengingatkan pihak Dinas Pendidikan Majene agar segera memperbaiki ampra yang menjadi dasar pembayaran THR-TPG 2024. Namun hingga saat ini belum juga selesai.

Dia juga menyebut sudah menyiapkan dana sekira Rp5 miliar untuk membayarkan THR-TPG 2024.

“Kalau ampranya sudah bagus, kami akan langsung bayarkan,” pungkasnya.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp:  https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *