Majene  

HMI Desak Kejari Majene Ajukan Kasasi dan Lapor Hakim ke Komisi Yudisial Usai Oknum Polisi Divonis Bebas

pesisirmandar.com, Majene — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cabang Majene mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tertanggal 11 Mei 2026 yang melepaskan terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah dari segala tuntutan hukum, Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 468 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, majelis hakim menyimpulkan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga  Kejari Majene Tetapkan Mantan Kades Balombong Tersangka Korupsi Dana Desa Rp330 Juta

Formatur Ketua HMI Komisariat STAIN Majene Cabang Majene, Syaiful Islam, menilai putusan itu merupakan kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pasal 468 ayat (2) KUHP jelas merupakan ketentuan pidana yang memiliki ancaman hukuman. Ketika seluruh unsur sudah terbukti di persidangan, tetapi kemudian dinyatakan bukan tindak pidana, maka itu merupakan kekeliruan serius yang bertentangan dengan asas hukum,” ujar Syaiful Islam Formatur Ketua HMI Komisariat STAIN Majene Cabang Majene kepada awak media. Rabu,(20/5/2026).

Baca Juga  Kejari Majene Beberkan Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Kapal di DKP

Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki putusan yang dinilai keliru tersebut melalui upaya hukum kasasi.
Ia menegaskan, apabila putusan itu dibiarkan, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

“Kami mendesak Kejari Majene segera menyusun memori kasasi dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum tenggat waktu 14 hari berakhir. Ini merupakan tanggung jawab kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Kejari Majene dalam memori kasasinya menyoroti dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menilai kualifikasi perbuatan terdakwa, serta meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Majene dan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

Baca Juga  Bentrok Mahasiswa STIKES BBM dan HMI, Mantan Korda BEM Nusantara Sulbar Desak Evaluasi Kapolres Majene

Selain mendesak pengajuan kasasi, Syaiful yang akrab disapa Ipul juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan terus mengawal proses ini. Masyarakat menanti keadilan dan tidak ingin ada pihak yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru bebas tanpa sanksi hukum. Kami juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial untuk dievaluasi karena putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *