pesisirmandar.com, Majene — Praktisi hukum Falar Anwar menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Majene yang dinilainya berpotensi dipeti-eskan.
Menurut Falar, dua ahli telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat.
“Sebelumnya pihak Kejari melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa mereka masih menunggu perhitungan dari BPKP. Menurut saya, ini hanya persoalan integritas aparat penegak hukum. Jika tidak ada keseriusan, kasus ini berpotensi dipeti-eskan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tindak pidana sudah terjadi dan tersangkanya pun sudah ada. Peran BPK atau BPKP, kata dia, hanya sebatas menghitung besaran kerugian negara.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tepat sasaran dengan prinsip good governance dan clean government, bebas dari praktik KKN,” jelas Falar.
Ia menambahkan, jika dalam belanja pengadaan barang dan jasa, anggaran tidak sepadan dengan kualitas kapal yang dibeli, maka jelas negara dirugikan. Terlebih jika kapal tersebut sama sekali tidak bermanfaat.
“Dalam proses peradilan kasus korupsi, perhitungan kerugian negara memang krusial, tetapi itu sebatas mengukur dampak finansial. Yang utama adalah memastikan tindak pidana korupsi benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
