pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar berinisial GB diduga menghamili seorang perempuan berinisial RN. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban menilai polisi tersebut enggan bertanggung jawab.
RN mengaku mulai menjalin hubungan dengan GB sejak Oktober 2024. Dari keterangannya, ia terakhir kali mengalami menstruasi pada Maret 2025.
“Pada bulan April saya sudah tidak datang bulan, sampai Mei masih ada hubungan dengan dia, tapi setelah itu putus kontak karena dia punya pacar baru,” kata RN pada pesisirmandar.com Sabtu,(27/9/2025).
Pada Agustus 2025, RN mengaku menyampaikan kehamilannya kepada GB. Saat itu, oknum polisi tersebut tidak menolak, bahkan disebut sempat berjanji menikahi korban di hadapan keluarga.
“Dia datang bersama beberapa rekannya ke rumah dan bicara dengan keluarga, mengaku siap bertanggung jawab,” ungkap RN.
Namun, tidak lama setelah pertemuan tersebut, GB disebut menghilang dan memblokir komunikasi dengan RN. Upaya keluarga korban menemui pelaku di rumah sakit juga tidak membuahkan hasil.
“Dia malah menyangkal dan bilang hanya minta waktu, padahal sebelumnya sudah janji bertanggung jawab,” kata salah satu keluarga RN.
Keluarga RN juga menyebut, pelaku bersama pacarnya sempat mendesak korban untuk melakukan aborsi, bahkan menawarkan tempat gratis untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Itu jelas sangat melukai perasaan keluarga, karena bukannya menyelesaikan masalah, malah ingin menghilangkan nyawa anak dalam kandungan,” kata pihak keluarga.
Menurut keluarga, dugaan pemaksaan aborsi itu tidak hanya sekadar cerita. Mereka mengaku menyimpan sejumlah bukti percakapan chat dan foto yang menunjukkan tekanan dari pelaku dan pacarnya agar RN menggugurkan kandungan. Bukti-bukti tersebut, kata keluarga, siap diserahkan sebagai bagian dari laporan resmi ke pihak berwenang.
Merasa dibohongi, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polres Polman. Setelah hampir sebulan, sidang kode etik terhadap GB digelar pada Jumat, 26 September 2025. Hasil sidang memutuskan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penempatan di sel selama satu bulan.
Keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Yang kami tuntut adalah tanggung jawabnya, bukan hanya sanksi etik. Sampai sekarang dia tidak pernah benar-benar mengakui dan menjalankan janji menikahi korban,” ujar keluarga RN.
Pihak keluarga bahkan mengaku mendapat penolakan saat mendatangi kediaman orang tua GB di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Menurut mereka, keluarga pelaku justru meminta bukti berupa rekaman video atau CCTV atas hubungan keduanya, bahkan menantang untuk melakukan tes DNA.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik yang menyeret aparat kepolisian di daerah. Hingga kini, pihak korban masih menunggu tindak lanjut proses hukum dan menegaskan akan terus memperjuangkan hak RN serta anak yang dikandungnya.
Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian Resor Polewali Mandar namun membuahkan hasil.
Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dimedia yang sama dengan judul berita berbeda.
