Majene  

Polda Sulbar Diminta Bongkar Peredaran Miras di Majene

Gambar : Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Barat/ Deskriptif.co.id

pesisirmandar.com, Majene — Seorang warga Majene, Darman mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat untuk membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majene.

Menurut Darman, hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Majene dinilai belum menunjukkan tindakan konkret dalam menindak pelaku peredaran miras di daerahnya.

“Saya kecewa, karena sampai hari ini Polres Majene belum juga turun tangan menangani persoalan miras. Padahal, dampaknya jelas meresahkan warga,” ujarnya kepada pesisirmandar.com, Rabu (28/5/25).

Regulasi Terkait Peredaran Miras

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia hingga 2024, peredaran minuman keras diatur dan dikendalikan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan:

  1. Larangan dan Pengendalian

Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol hanya boleh diproduksi, diimpor, dan diedarkan oleh pihak yang memiliki izin.

Baca Juga  KAMRI Desak Polres Majene Tindak Tegas Peredaran Miras

Dilarang dijual di tempat umum seperti warung, kios, dan minimarket yang tidak memiliki izin khusus.

Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, dan toko bebas bea (duty free).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 (sudah dicabut dan digantikan dengan Permendag No. 20 Tahun 2021), yang mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi:

Golongan A: Alkohol 0%–5%

Golongan B: Alkohol 5%–20%

Golongan C: Alkohol 20%–55%

  1. Izin Usaha dan Distribusi

Produsen, distributor, dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Penjualan secara daring (online) dilarang.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan zona larangan penjualan miras berdasarkan kearifan lokal.

  1. Sanksi

Pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Warga Bonde Utara Dizalimi, PJ Kades Diduga Coret Nama Penerima PKH Semena-mena !

Pemerintah daerah dapat menindak pelanggaran melalui peraturan daerah (Perda).

  1. Peran Pemerintah Daerah

Beberapa daerah seperti Aceh, Papua, dan sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melarang total peredaran minuman keras.

Pemda berhak menyusun Perda untuk mengatur atau melarang peredaran miras berdasarkan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat setempat.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Majene menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Majene, Andi Beda Basaru, saat diwawancarai awak media pada Senin,(26/5/25).

“Peredaran miras di Majene tidak memiliki izin. Tidak ada memang izin resmi untuk menjual minuman keras di sini,” kata Andi Beda.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag, Muhammad Ihsan, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin peredaran miras.

“Setahu saya, belum pernah ada izin resmi untuk miras di Majene. Dulu sempat ada rencana penerbitan peraturan daerah (perda) terkait miras, tapi batal karena banyak penolakan,” ujar Ihsan.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengaku memiliki izin penjualan miras di Majene, maka patut dipertanyakan keabsahannya.

“Tidak ada penjual miras yang berizin di Kabupaten Majene,” tegasnya.

Ikuti Berita Terbaru

Baca Juga  23 Unit Kerja di Lingkungan Polri Raih Predikat WBK dan WBBM Tahun 2024, Termasuk Biro Rena Polda Sulbar dan Polres Mamasa

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *