pesisirmandar.com, Majene – Sorotan publik kembali mengarah tajam kepada Kepolisian Resor (Polres) Majene. Meski sudah menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Majene sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi, aparat penegak hukum hingga kini belum juga melakukan penahanan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Majene. Warga menilai, lambannya langkah Polres Majene dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum, terlebih menyangkut kasus yang menimpa anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswi di SMA Negeri 2 Majene. Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majene beberapa waktu lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi siswa, dan sejumlah guru, penyidik akhirnya menetapkan sang kepala sekolah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/427/X/Res.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sehari setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun, setelah sepekan berlalu, publik belum mendengar kabar penahanan terhadap pelaku yang justru masih bebas beraktivitas.
“Ini aneh dan mencederai rasa keadilan. Kalau pelakunya rakyat biasa, mungkin sudah lama ditahan. Tapi karena statusnya kepala sekolah, prosesnya seperti dilambat-lambatkan,” ujar Hasan, salah seorang warga, Jumat (24/10/2025).
Warga juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat turun tangan menegur langsung jajaran Polres Majene yang dinilai lalai dan lamban dalam penanganan kasus sensitif ini. Desakan tersebut bukan tanpa alasan, karena pelaku merupakan pejabat publik di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa.
Menurut sumber internal di lingkungan pendidikan, pasca penetapan tersangka, aktivitas di SMA Negeri 2 Majene sempat terganggu. Beberapa guru dan siswa merasa tidak nyaman karena status hukum kepala sekolah yang belum jelas. “Bagaimana sekolah bisa tenang, kalau yang diduga pelaku masih bebas datang?” ucap salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Dari sisi hukum, tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.”
Selain itu, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku dapat dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda hingga lima miliar rupiah.
Dengan adanya dua payung hukum tersebut, publik menilai tak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menunda penahanan, apalagi jika alat bukti sudah dianggap cukup. Penahanan, selain sebagai bagian dari proses hukum, juga penting untuk menghindari upaya intimidasi terhadap korban maupun saksi.
Dosen Hukum Pidana di salah satu Universitas di Sulawesi Barat, menilai bahwa lambannya langkah penahanan bisa menimbulkan persepsi diskriminatif dalam penegakan hukum. “Kalau unsur pasal sudah terpenuhi dan ancaman hukuman di atas lima tahun, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Kecuali ada alasan subjektif tertentu, tetapi itu harus dijelaskan secara transparan ke publik,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis perempuan dan perlindungan anak. Koordinator LSM Suara Perempuan Sulbar, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Majene. “Ini bukan sekadar perkara individu. Ini menyangkut rasa aman anak-anak di sekolah. Kalau pelaku saja tidak ditahan, bagaimana korban dan siswa lainnya merasa dilindungi?” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian wajib menjamin keamanan korban dan memberikan dukungan psikologis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Regulasi tersebut menekankan hak korban atas perlindungan dan pemulihan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majene belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Beberapa wartawan yang mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Majene juga belum mendapat respons.
Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Majene dalam menjawab sorotan ini. Sebab, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap penyidik wajib menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara.
Jika kasus ini terus berlarut tanpa kejelasan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang akan luntur, tetapi juga citra institusi kepolisian di daerah akan tercoreng. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, publik menuntut aparat bersikap cepat dan adil tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Korban butuh keadilan, bukan janji,” ujarnya.
