Majene  

Polres Majene Kembali Tangkap Pemasok Obat Terlarang di SPBU Malunda

pesisirmandar.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majene terus mengembangkan kasus peredaran obat terlarang yang sebelumnya menjerat pasangan suami istri HR (31) dan RS (25) asal Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.

Kali ini, seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, berhasil diamankan karena diduga sebagai pemasok obat-obatan jenis Trihexyphenidyl atau “bojek”.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, Japaruddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SS.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan HR dan RS yang telah lebih dulu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di wilayah Majene.

“Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat bojek dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas IPTU Japaruddin.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim dari Satresnarkoba Polres Majene yang dipimpin langsung oleh Japaruddin bergerak menuju Kecamatan Malunda untuk mencari keberadaan SS. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan SS berada di area SPBU Malunda.

“Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Japaruddin.

Barang bukti yang diamankan dari SS antara lain:

Baca Juga  4 Sapi Mati Misterius di Majene. Apa yang Terjadi?

1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)

Uang tunai:

Delapan lembar pecahan Rp5.000

Enam lembar pecahan Rp10.000

Dua lembar pecahan Rp100.000

Satu lembar pecahan Rp50.000

Satu lembar pecahan Rp2.000

Baca Juga  ‎Tak Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Kapal di Majene Diduga Dapat Perlakuan Istimewa

1 unit handphone merek Oppo warna biru

SS kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran obat terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene.

Baca Juga  UNSULBAR Klarifikasi Temuan BPK: Aset Mebelair Rp818 Juta Diduga Raib Hanya Kesalahan Administrasi

Kasat Resnarkoba Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majene,” tegasnya.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *