Mamuju  

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Titik Merah Gaungkan Desakan Pencopotan Kapolda Sulbar

pesisirmandar.com,Mamuju— Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, organisasi masyarakat Titik Merah kembali melontarkan kritik terhadap kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Organisasi tersebut mendesak pencopotan Kapolda Sulbar karena dinilai belum mampu mengungkap dan menindak tegas jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Sulawesi Barat.

Kadi, El Comandante, Titik Merah menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah yang signifikan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga  Oknum Polisi Diduga Keroyok Kader HMI di Mamuju, Aidil Desak Kapolda dan Kapolres Mundur

“Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami justru mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Hingga saat ini belum terlihat adanya pengungkapan besar yang memberikan efek jera,” kata Kadi dalam keterangannya, Minggu.(14/6/2026)

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Baca Juga  Pesan Menohok Camat Sampaga Yusuf Musa saat Pelantikan PKD

Titik Merah menduga masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku distribusi rokok ilegal. Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polda Sulbar.

“Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulbar. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” ujar Kadi.

Baca Juga  Sepekan Berlalu Usai Demo LMND, Kejati Sulbar Masih Belum Tunjukkan Taringnya

Selain menyuarakan desakan pencopotan Kapolda Sulbar, Titik Merah juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum lebih serius menangani dugaan peredaran rokok ilegal di Bumi Malabiq Sulawesi Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh organisasi Titik Merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *