pesisirmandar.com,Polewali Mandar – Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) Kabupaten Polewali Mandar, Ahmad Syamsuddin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar segera menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Perindo setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Perindo yang menolak gugatan Rudi terkait pemberhentiannya sebagai kader partai.
Menurut Ahmad Syamsuddin, seluruh tahapan dan persyaratan yang diperlukan untuk proses PAW telah terpenuhi sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan.
“Ini tidak bisa lagi ditunda. Semua tahapan sudah terpenuhi untuk menetapkan PAW. Kami meminta KPU Polewali Mandar segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) pada Selasa,(9/6/2026).
Desakan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Partai Perindo Nomor 001/PUT/MP-PARTAIPERINDO/VI/2026 yang menolak seluruh pengaduan yang diajukan oleh Rudi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai menyatakan menolak laporan pengaduan untuk seluruhnya, menyatakan pengadu telah melanggar ketentuan internal partai, serta menetapkan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor 532/SK/DPP-Partai Perindo/I/2026 tentang penetapan pemberhentian tetap saudara Rudi dari keanggotaan Partai Perindo.
Mahkamah Partai juga memerintahkan yang bersangkutan untuk menerima dan melaksanakan putusan tersebut. Dengan demikian, status pemberhentian Rudi dari keanggotaan Partai Perindo tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum di lingkungan internal partai.
Selain putusan Mahkamah Partai, proses PAW juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan. Usulan PAW tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.069/DPRD/170/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam surat tersebut, DPRD Polewali Mandar menyampaikan bahwa usulan itu merupakan tindak lanjut atas surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar Nomor 053/PAW/DPD-Perindo/Polman/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 mengenai pengajuan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD dari Partai Perindo.
Syamsuddin menegaskan bahwa proses PAW memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, dengan adanya Surat Keputusan DPP Partai Perindo, putusan Mahkamah Partai yang menguatkan pemberhentian tersebut, surat pengajuan dari DPD Partai Perindo, hingga surat usulan DPRD kepada KPU Polewali Mandar, maka seluruh tahapan administrasi dan dasar hukum PAW telah terpenuhi.
“Kami melihat seluruh proses sudah berjalan sesuai mekanisme. Putusan Mahkamah Partai telah memperkuat legalitas pemberhentian saudara Rudi. Karena itu, KPU Polewali Mandar sudah sepatutnya segera menetapkan PAW demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepastian representasi politik di DPRD Kabupaten Polewali Mandar,” tegasnya
Palpasi berharap seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Partai dan menjalankan proses PAW sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas kelembagaan DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
