pesisirmandar.com, Opini — Swasembada pangan bukan sekadar target angka produksi, tetapi soal kepastian bahwa masyarakat bisa mengakses pangan yang cukup, aman, dan terjangkau setiap waktu. Dalam praktiknya, swasembada sering tersendat bukan karena petani tidak mampu, melainkan karena aturan yang belum sejalan antara pusat dan daerah, serta anggaran yang belum diarahkan pada titik-titik risiko terbesar. Karena itu, langkah menuju swasembada perlu dibangun melalui dua kunci: harmonisasi regulasi pusat–daerah dan optimalisasi anggaran pangan berbasis risiko.
Harmonisasi aturan berarti pusat dan daerah berjalan dalam satu arah. Pemerintah pusat biasanya menetapkan kebijakan umum, standar, dan target nasional. Sementara itu, pemerintah daerah lebih memahami kondisi lapangan: pola tanam, karakter lahan, infrastruktur irigasi, akses pupuk, sampai jalur distribusi. Masalah muncul ketika aturan pusat diterjemahkan berbeda-beda di daerah, atau daerah memiliki kebijakan yang tidak sinkron dengan program nasional. Akibatnya, pelaksanaan menjadi lambat, terjadi tumpang tindih program, bahkan ada anggaran yang tidak tepat sasaran.
Di sinilah pentingnya penyelarasan: aturan pusat harus memberi ruang adaptasi sesuai kondisi daerah, dan daerah perlu menyiapkan regulasi turunan yang jelas, sederhana, serta tidak membebani pelaku usaha tani. Harmonisasi juga harus memotong birokrasi yang panjang, terutama dalam pengadaan sarana produksi, percepatan pembangunan irigasi, serta pemanfaatan lahan. Ketika aturan selaras, petani dan pelaku usaha pangan mendapat kepastian, sehingga mau berinvestasi dan meningkatkan produksi.
Kunci kedua adalah optimalisasi anggaran pangan berbasis risiko. Artinya, anggaran tidak dibagi rata, tetapi diprioritaskan untuk mengurangi risiko terbesar yang menghambat ketahanan pangan. Misalnya, daerah dengan risiko kekeringan tinggi butuh fokus pada perbaikan irigasi, embung, pompanisasi, dan manajemen air. Daerah rawan banjir perlu penguatan tanggul, drainase, dan kalender tanam yang adaptif. Daerah yang sering mengalami lonjakan harga membutuhkan intervensi distribusi, penguatan cadangan pangan, serta pengawasan rantai pasok.
Pendekatan berbasis risiko juga membantu pemerintah membedakan mana program yang benar-benar mendesak dan mana yang bisa ditunda. Anggaran diarahkan pada langkah yang berdampak langsung: peningkatan produktivitas, pengurangan kehilangan hasil panen, efisiensi distribusi, serta stabilisasi harga. Selain itu, transparansi data harus diperkuat agar penentuan prioritas tidak berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan indikator yang terukur seperti produksi, stok, harga, cuaca, dan kerentanan wilayah.
Pada akhirnya, swasembada pangan adalah kerja bersama. Pusat menyiapkan arah dan standar, daerah memperkuat eksekusi sesuai konteks lokal, dan anggaran dikelola cerdas dengan fokus pada risiko nyata. Jika aturan pusat–daerah semakin selaras dan anggaran pangan semakin tepat sasaran, swasembada bukan sekadar slogan, melainkan capaian yang bisa dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat luas.
Sebagai saran bahwasanya mahasiswa atau aktivis harus tetap menjadi pengontrol,dan sebagai instrumen ditengah masyarakat,menjadi fasilitator untuk bagaimana kemudian memastikan bahwa masyarakat dari sisi pangan sudah terpenuhi dan mendorong bagaimana masyarakat bisa mandiri dalam bertani.
Jadi sebagai tawaran pemerintah ketika ingin mendorong kemandirian masyarakat bertani untuk mengurangi krisis pangan atau sebagai penyuplai pangan lokal atau nasional pemerintah harus melihat dan memastikan untuk tidak menyelaraskan bantuan bibit setiap daerah, misalkan di kabupaten Polewali mandar dan kabupaten Majene , harus ditinjau atau punya data konkret terhadap daerah itu, karena Polewali mandar dan Majene itu beda tanahnya, jadi kalau misal sama sama diberikan bantuan bibit coklat , otomatis petani dimajene tidak akan terlalu tertarik untuk itu karna dimajene cocoknya bibit jagung, bawang merah dan bawang Putih, nah sebagai tawaran pemerintah harus paham kondisi setiap daerah.
