pesisirmandar.com, Majene— Perwakilan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aset berupa mebelair senilai Rp818 juta yang diduga raib. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unsulbar, Arifan, Senin (4/5/2026).
Menurut Arifan, temuan tersebut sebenarnya berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2020. Pada saat itu, dirinya maupun Rektor Unsulbar yang menjabat saat ini belum menduduki posisi masing-masing.
“Jadi ini bukan terjadi di masa kepemimpinan kami. Temuan itu muncul karena terdapat kesalahan dalam penulisan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kampus telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat atas temuan yang terjadi di Unsulbar kepada BPK guna menjelaskan kondisi sebenarnya dari aset yang dimaksud. Proses klarifikasi sudah dilakukan pada tanggal 30 April 2025 setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 rilis di tahun 2025.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat terkait kondisi aset di lingkungan Unsulbar.
