Wakapolda Sulbar Periksa Senpi Personel untuk Pastikan Kepatuhan SOP dan Cegah Penyalahgunaan

Pesisirmandar.com, Mamuju– Wakapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Rachmat Pamudji memimpin pengecekan langsung seluruh senjata api (Senpi) personel di wilayahnya, sebagai upaya untuk memastikan penggunaan Senpi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Pengecekan ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan penggunaan Senpi yang tidak sesuai SOP, yang berpotensi merusak citra institusi Polri, Senin (23/12/24) di Aula Marannu.

Baca Juga  Polda Sulbar Gelar Pelatihan Pra OPS Lilin Marano 2024

Penggunaan Senpi oleh aparat kepolisian merupakan hal yang serius dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. SOP yang ketat dan terstruktur dirancang untuk memastikan bahwa Senpi hanya digunakan sebagai upaya terakhir dalam situasi yang mengancam jiwa, dan hanya oleh personel yang terlatih dan kompeten.

Wakapolda Sulbar menekankan kepada seluruh personel bahwa penggunaan Senpi harus selalu sesuai dengan SOP. Pengecekan Senpi ini meliputi pemeriksaan fisik Senpi, amunisi, dan dokumentasi kepemilikan. Selain itu, Wakapolda juga memberikan arahan dan penekanan kepada personel agar memahami dan mematuhi SOP penggunaan Senpi.

Baca Juga  Sinergi TNI/Polri di Bambalamotu: Ubah Lahan Terbengkalai Jadi Sentra Produksi Cabai untuk Ketahanan Pangan

Wakapolda Sulbar juga memberikan arahan kepada personel agar menitipkan Senpi mereka jika tidak diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Senpi dan meminimalkan risiko kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan.

Baca Juga  HMI Desak Kapolda Sulbar Copot Kapolres Majene, Imbas Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan

Pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan Senpi merupakan hal yang sangat penting. Pimpinan unit dan Propam memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan Senpi oleh personel. Setiap penggunaan Senpi harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap SOP penggunaan Senpi dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pidana, tutup Wakapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *