Majene  

Tanpa Borgol, Kejari Majene Eksekusi Mantan Dirut Perumda AU ke Rutan Klas IIB

Gambar : Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha kabupaten Majene, Moch. Luthfie Nugraha saat menaiki mobil Tahanan Kejaksaan pada Selasa, (25/3/25).

pesisirmandar.com, Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengeksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Nugraha, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Majene, Selasa,(25/3/25).

Pantauan pesisirmandar.com menunjukkan Luthfie menaiki mobil tahanan kejaksaan tanpa borgol. Ia mengenakan kemeja putih dan topi hitam saat dibawa ke rutan.

Baca Juga  ‎KAMRI Soroti Kejari Majene: Tersangka Korupsi Kapal Tak Kunjung Ditahan

Eksekusi dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Luthfie dalam perkara nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta lima bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Majene, Zaki Mubarak, belum memberikan keterangan terkait eksekusi ini. Saat hendak dimintai komentar, ia langsung masuk ke ruang kerjanya. Seorang staf Kejari Majene menyebut Zaki tengah mengikuti diklat melalui Zoom.

Baca Juga  4 Sapi Mati Misterius di Majene. Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, dikutip dari sorotcelebes.com Direktur Perumda Aneka Usaha (Perumda) Kabupaten Majene Moch. Luthfie Noegraha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Majene, Selasa 25 Februari 2025.

Perkara dengan nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majene pada Selasa 11 Februari 2025, melalui surat pelimpahan nomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025, dengan klasifikasi perkara penganiayaan.

Baca Juga  ‎Kejari Majene Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa Pundau, Libatkan Mantan Pj hingga Bendahara

Hingga berita ini diterbitkan, pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan tanggapan terbaru dari Kejari Majene.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *