pesisirmandar.com, Majene — Seorang warga Majene, Darman mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat untuk membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majene.
Menurut Darman, hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Majene dinilai belum menunjukkan tindakan konkret dalam menindak pelaku peredaran miras di daerahnya.
“Saya kecewa, karena sampai hari ini Polres Majene belum juga turun tangan menangani persoalan miras. Padahal, dampaknya jelas meresahkan warga,” ujarnya kepada pesisirmandar.com, Rabu (28/5/25).
Regulasi Terkait Peredaran Miras
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia hingga 2024, peredaran minuman keras diatur dan dikendalikan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan:
- Larangan dan Pengendalian
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol hanya boleh diproduksi, diimpor, dan diedarkan oleh pihak yang memiliki izin.
Dilarang dijual di tempat umum seperti warung, kios, dan minimarket yang tidak memiliki izin khusus.
Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, dan toko bebas bea (duty free).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 (sudah dicabut dan digantikan dengan Permendag No. 20 Tahun 2021), yang mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi:
Golongan A: Alkohol 0%–5%
Golongan B: Alkohol 5%–20%
Golongan C: Alkohol 20%–55%
- Izin Usaha dan Distribusi
Produsen, distributor, dan pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Penjualan secara daring (online) dilarang.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan zona larangan penjualan miras berdasarkan kearifan lokal.
- Sanksi
Pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah daerah dapat menindak pelanggaran melalui peraturan daerah (Perda).
- Peran Pemerintah Daerah
Beberapa daerah seperti Aceh, Papua, dan sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melarang total peredaran minuman keras.
Pemda berhak menyusun Perda untuk mengatur atau melarang peredaran miras berdasarkan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Sebelumnya, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Majene menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Majene, Andi Beda Basaru, saat diwawancarai awak media pada Senin,(26/5/25).
“Peredaran miras di Majene tidak memiliki izin. Tidak ada memang izin resmi untuk menjual minuman keras di sini,” kata Andi Beda.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag, Muhammad Ihsan, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin peredaran miras.
“Setahu saya, belum pernah ada izin resmi untuk miras di Majene. Dulu sempat ada rencana penerbitan peraturan daerah (perda) terkait miras, tapi batal karena banyak penolakan,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengaku memiliki izin penjualan miras di Majene, maka patut dipertanyakan keabsahannya.
“Tidak ada penjual miras yang berizin di Kabupaten Majene,” tegasnya.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
