pesisirmandar.con, Mamuju – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat (LMND EW Sulbar) menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar yang dinilai lambat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD 2023 dan dana Perumda 2024.
Orang kedua di LMND Sulbar itu, Ramli, katakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar penting segera menuntaskan masalah tersebut dan mengusut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan publik.
“Kami menilai Kejati Sulbar tidak becus dan terkesan memperlambat pengusutan perkara telah ditangani itu,” ujarnya.
Ramli jelaskan, Bupati, Andi Achmad Syukri (AST), merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam kasus itu, tak terkecuali Sekda Majene, Ardiansyah.
Lanjutnya, sikap LMND tak berhenti mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, kini dinahkodai Andi Darmawangsa, untuk memanggil dan memeriksa keduanya. Jika terbukti, dapat ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau Kejati Sulbar mencoba main mata dengan para tokoh ditengarai terlibat dalam perkara itu, maka kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,” ungkap Ramli.
Lebih jauh, rakyat berhak mendapatkan keadilan dan para pencuri uang rakyat harus dihukum sesuai perbuatan mereka, jika nantinya mereka terbukti.
Pihaknya tegaskan, jika dalam waktu dekat Kejati Sulbar tidak memanggil Bupati dan Sekda Majene untuk diperiksa, kami akan mengambil langkah konkret dan turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan Kejati Sulbar.
“Kami meminta Kejati Sulbar mengusut tuntas kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tak ragu menentukan tersangka,” pintanya.
LMND Sulbar bersikap sangat serius kawal perkara APBD dan Perumda Majene, sedang didalami oleh pihak Kejati Sulbar.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
