pesisirmandar.com,Majene— Prof. Abdul Rahman, Ph.D., CPM, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Negara Konsentrasi Hukum Hak Asasi Manusia. Hal tersebut tidak hanya menjadi seremoni akademik semata.
Dalam pidato ilmiahnya, ia justru melontarkan kritik keras terhadap kondisi perlindungan anak di Indonesia yang dinilainya masih sangat rapuh.
Dalam orasi ilmiah bertajuk “Negara Absen, Keluarga Lalai: Tragedi Sistemik Pengabaian Hak Anak dan Reformasi Kebijakan Perlindungan Anak Berbasis HAM”, alumni Nasional Universiy of Malaysia tersebut menegaskan bahwa kegagalan melindungi anak bukan sekadar persoalan individu atau keluarga, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan negara, masyarakat, dan struktur kebijakan pemerintah.
“Perlindungan anak di Indonesia masih lebih banyak berhenti pada retorika normatif. Regulasi kita terlihat sangat lengkap, tetapi dalam praktiknya anak-anak masih terus menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian,” tegasnya di hadapan Senat Akademik dan para undangan Rabu, (29/4/2026) lalu.
Pemerintah Dinilai masih Reaktif
Dalam pidatonya, Abdul Rahman mengkritik pendekatan negara yang dinilai masih sangat reaktif dalam menangani persoalan anak. Pemerintah sering baru hadir setelah anak menjadi korban kekerasan, menjadi pelaku tindak pidana, atau terjerumus dalam praktik perkawinan dini.
Menurutnya, hukum di Indonesia kerap bekerja seperti “pemadam kebakaran sosial”, bukan
sebagai sistem pencegahan yang melindungi anak sejak dini.
Data nasional lima tahun terakhir menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Setiap tahun
tercatat sekitar 13.000 hingga 15.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi kekerasan seksual. Ironisnya, banyak pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat (keluarga) korban.
Selain itu, fenomena anak berhadapan dengan hukum juga masih tinggi, sebagai bukti nyata
lemahnya sistem pencegahan sosial dan pendidikan keluarga.
Perkawinan Anak Masih Marak
Abdul Rahman juga menyoroti praktik perkawinan anak yang masih terjadi secara luas meskipun
secara hukum telah dibatasi.
Undang-undang memang telah menaikkan batas usia perkawinan yaitu minimum 19 tahun bagi calon pengantin pria dan wanita melalui UU No. 16 Tahun 2019, tetapi praktik perkawinan anak tetap berlangsung melalui berbagai celah, seperti dispensasi kawin di pengadilan agama maupun praktik nikah siri.
“Dalam banyak kasus, anak perempuan dinikahkan setelah putus sekolah dengan dalih untuk menjaga kehormatan keluarga. Ini menunjukkan konflik serius antara budaya lokal dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Sulawesi Barat Jadi Cermin Krisis
Dalam kajian empirisnya, Abdul Rahman menyoroti kondisi di Provinsi Sulawesi Barat yang menurutnya mencerminkan kompleksitas persoalan perlindungan anak tersebut sebut.
Data daerah menunjukkan angka perkawinan anak masih sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 1.300 kasus pada Januari–Mei 2023 untuk kelompok usia 15–19 tahun.
Praktik ini tidak hanya memicu putus sekolah, tetapi juga memperkuat siklus kemiskinan antargenerasi dan meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak. Ia juga menyinggung kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sering terjadi di ruang domestik dan dilakukan oleh orang terdekat anak sendiri, yang membuktikan lemahnya sistem deteksi dini di tingkat keluarga dan
masyarakat.
Keluarga Juga Disorot
Selain pemerintah, Putra asal Kanang tersebut juga menyoroti peran keluarga yang menurutnya semakin melemah dalam menjalankan fungsi perlindungan. “Tidak sedikit pelanggaran hak anak justru terjadi di ruang domestik. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, bahkan eksploitasi ekonomi yang sering dilegitimasi atas nama tradisi, ekonomi, atau pemahaman agama yang keliru,” ujarnya.
Dalam perspektif HAM, lanjutnya, ruang privat keluarga tidak boleh menjadi tameng untuk
menutupi pelanggaran terhadap hak anak.
Perlindungan Anak Dinilai Simbolik
Abdul Rahman juga menilai kebijakan perlindungan anak selama ini cenderung simbolik. Program pemerintah sering diukur dari jumlah kegiatan, seperti sosialisasi atau pembentukan forum anak, bukan dari penurunan nyata angka kekerasan dan perkawinan anak.
“Anak dilindungi di atas kertas, tetapi tetap rentan dalam kehidupan sehari-hari. Ini menciptakan ilusi perlindungan,” tegasnya.
Seruan Reformasi Sistemik
Menutup orasinya, Abdul Rahman menyerukan rekonstruksi besar dalam sistem perlindungan
anak di Indonesia. Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi urusan negara atau pemerintah semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab kolektif antara negara, keluarga,masyarakat, dan institusi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kegagalan melindungi anak bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga kegagalan moral dan konstitusional negara.
“Ketika anak dilindungi, masa depan bangsa sedang dijaga. Tetapi ketika anak diabaikan, sesungguhnya kita sedang menyiapkan krisis sosial di masa depan,” pungkasnya.
