pesisirmandar.com,Majene – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat sipil Titik Merah mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kapolres Majene apabila dinilai tidak mampu menuntaskan peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung.
El Comandante Titik Merah, Kadi, menilai peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Majene. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal sudah berlangsung cukup lama dan masih ditemukan di berbagai tempat. Ini menunjukkan bahwa upaya penindakan yang dilakukan belum memberikan efek yang signifikan,” ujar Kadi, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak semata menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aparat kepolisian, kata dia, juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal.
Secara konstitusional, tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kewenangan kepolisian dalam menangani tindak pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, kepolisian diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penyitaan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.
Sementara itu, ketentuan mengenai peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi tersebut memuat sanksi pidana bagi setiap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, menawarkan, menjual, maupun mengedarkan hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kadi menilai keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat distributor dan pemasok.
Menurutnya, apabila peredaran rokok ilegal terus berlangsung tanpa adanya penindakan yang signifikan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Kapolda Sulbar harus mengambil langkah tegas. Jika persoalan ini tidak mampu dituntaskan, maka evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab, termasuk Kapolres Majene, perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” tegasnya.
Titik Merah juga meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan serta memperkuat penindakan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga masih beroperasi di Kabupaten Majene.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majene belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi dan pencopotan Kapolres Majene yang disampaikan oleh Titik Merah.
