pesisirmandar.com, Polewali Mandar— Organisasi Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat segera menangkap pelaku distribusi rokok ilegal menyusul pengungkapan kasus peredaran rokok diduga menggunakan pita cukai palsu oleh Bea Cukai Parepare di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju.
Ketua Palpasi, Syamsuddin, menilai pengungkapan yang dilakukan Bea Cukai seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap pihak yang diduga menjadi distributor utama rokok ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menangkap para distributor. Jika hanya menyita barang tanpa menangkap pelaku utama, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang,” kata Syamsuddin Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Kabupaten Polewali Mandar, kepada Awak Media Senin,(25/5/2026).
Ia menegaskan, penindakan terhadap distributor penting dilakukan guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Parepare menyita sebanyak 80 dus rokok ilegal dari dua wilayah berbeda. Sebanyak 66 dus diamankan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, sementara 14 dus lainnya disita di Kota Mamuju.
Petugas juga mengamankan puluhan merek rokok ilegal, di antaranya Big Ban, Djati, Smith, Road Race, Lexus Bron, dan Velox.
Syamsuddin menegaskan, peredaran rokok ilegal, termasuk penggunaan pita cukai palsu, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kemudian Pasal 55 huruf b UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum membuat, meniru, memalsukan, atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai pita cukai palsu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Desain Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya yang menegaskan bahwa pita cukai merupakan dokumen negara yang memiliki unsur pengaman khusus dan tidak dapat dipalsukan maupun digunakan secara ilegal.
“Karena itu kami meminta aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengusut jaringan distribusinya hingga tuntas. Jika ditemukan adanya dugaan penggunaan pita cukai palsu, maka penanganannya harus lebih serius karena menyangkut pemalsuan dokumen negara,” tegas Syamsuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, pesisirmandar.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait desakan Palpasi Polman untuk menangkap Distributor Rokok Ilegal.
