pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar mendorong agar proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Polman, Rudi, segera dilaksanakan.
Ketua DPD Partai Perindo Polewali Mandar, Arham Amin, mengatakan pemberhentian Rudi sebagai anggota Partai Perindo telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo. Namun hingga kini proses PAW masih menunggu tahapan yang sedang ditempuh Rudi di Mahkamah Partai Perindo di Jakarta.
“Pasca pemberhentian Saudara Rudi sebagai anggota Partai Perindo berdasarkan SK DPP, yang bersangkutan menempuh jalur penyelesaian di Mahkamah Partai di Jakarta. Karena itu prosesnya masih berjalan,” kata Arham saat diwawancarai melalui Via Whatsapp pada Kamis, (5/3/2026).
Ia menjelaskan, DPD Perindo Polman telah menyurati DPRD Polewali Mandar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman terkait pemberhentian tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Polewali Mandar.
Menurut Arham, DPRD Polman telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada KPU Polman agar mempersiapkan proses PAW. Namun KPU Polman menyampaikan masih menunggu hasil atau keputusan dari Mahkamah Partai atas proses yang sedang ditempuh oleh Rudi.
“Jawaban dari KPU Polman menyebutkan bahwa mereka masih menunggu proses dan keputusan yang sedang ditempuh Saudara Rudi di Mahkamah Partai. Setelah ada keputusan, barulah KPU akan melaksanakan proses PAW,” ujarnya.
Meski demikian, DPD Partai Perindo Polman berharap proses pergantian antar waktu dapat segera dilaksanakan, mengingat keputusan pemberhentian Rudi sebagai anggota partai telah dikeluarkan oleh DPP Partai Perindo.
Adapun calon pengganti antar waktu merujuk pada perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan Polman 3, yakni Aco Jabbar, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU.
“Pengganti PAW tentu berdasarkan nomor urut perolehan suara berikutnya di Dapil Polman 3, yaitu Saudara Aco Jabbar sesuai SK KPU,” tutur Arham.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar.
Usulan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.069/DPRD/170/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Polewali Mandar.
Dalam surat itu disebutkan, DPRD Polman menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar Nomor 053/PAW/DPD-Perindo/Polman/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait pengajuan pemberhentian antar waktu anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Polman menyampaikan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu yakni:
Nama: Rudi
Fraksi: Persatuan Nurani Rakyat Sejahtera
Partai: Perindo
Selanjutnya, DPRD Polman meminta KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu guna diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, turut dilampirkan dokumen pendukung berupa surat pengajuan permohonan PAW dari Partai Perindo serta Surat Keputusan Partai Perindo Nomor 532/SK/DPP-Partai Perindo/I/2026 tentang penetapan pemberhentian tetap saudara Rudi dari keanggotaan Partai Perindo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadlly SE.
Adapun tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Polewali Mandar, serta Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
