Mamuju  

‎HMI Badko Sulbar Desak Pemprov dan DPRD Sulbar Atur Jalan Tambang Lewat Perda‎

pesisirmandar.com, Mamuju — Maraknya aktivitas pertambangan di Sulawesi Barat menuai sorotan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat. Wakil Sekretaris Umum Bidang Hukum, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia Badko Sulbar, Yusriandi, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD segera memperketat pengawasan serta pemberian izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan.

‎Menurut Yusriandi, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami meminta Pemprov dan DPRD Sulbar agar tidak sembarangan mengeluarkan izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Jalan umum bisa rusak, aktivitas warga terganggu, dan polusi meningkat,” kata Yusriandi kepada pesisirmandar.com, Jum’at, (20/6/25).

‎Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 1 angka 10 dan 16, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

“Seharusnya perusahaan pertambangan membangun dan menggunakan jalan khusus untuk keperluan operasionalnya,” ujarnya.

‎Yusriandi juga mengutip Pasal 57B ayat (1) dalam UU yang sama, yang menyebutkan bahwa badan usaha yang memerlukan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus, wajib membangun jalan khusus untuk mobilisasinya.

‎Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, penggunaan jalan umum tetap dimungkinkan. Namun, perusahaan tambang harus menaati ketentuan perundang-undangan, seperti meningkatkan kualitas jalan umum setara jalan khusus, menyesuaikan beban muatan dengan kelas jalan, serta memperhatikan kapasitas dan risiko kecelakaan.

‎Selain itu, Badko Sulbar juga mendorong lahirnya regulasi daerah. “Kami mendesak Pemprov dan DPRD Sulbar untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk aktivitas pertambangan,” kata Yusriandi.

‎Ia menyayangkan hingga kini belum ada perda yang mengatur secara khusus penggunaan jalan oleh aktivitas pertambangan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

“Perda ini penting agar ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.

‎Menurut Yusriandi, keberadaan perda akan menjadi landasan hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan infrastruktur jalan, serta mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Ikuti Berita Terbaru

Baca Juga  ‎Kasus DBD di Sulbar Capai 718, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *