Pesisirmandar.com, Pasangkayu— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasangkayu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu untuk segera menindak yang diduga tambang galian C ilegal beroperasi di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Desakan ini disampaikan pada Jumat, (4/10/2024), setelah HMI menilai belum ada langkah konkret dari kepolisian terhadap tambang tersebut.
HMI Pasangkayu sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada Polres Pasangkayu pada Juni 2024, meminta pemeriksaan izin operasional tambang dan penutupan aktivitas tambang yang diduga ilegal. Namun, hingga saat ini, HMI belum melihat tindakan nyata dari pihak kepolisian.
Suparman, Sekretaris Umum HMI Pasangkayu, menyampaikan bahwa pihaknya meminta ketegasan dari Kapolres untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Kami meminta ketegasan dari Kapolres untuk menyelesaikan masalah ini, jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Suparman.
Ia juga menuding bahwa Polres Pasangkayu seolah melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal tersebut, khususnya aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Wahab Tola. Menurut HMI, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin operasional pertambangan (IOP) yang sah.
Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat sebelumnya telah melaporkan CV Wahab Tola, namun hingga kini belum ada hasil dari laporan tersebut, yang memperkuat dugaan HMI tentang adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, HMI Pasangkayu juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Pasangkayu. Jika Polres tidak segera menunjukkan tindakan tegas, HMI mengindikasikan akan kembali melakukan aksi sebagai bentuk protes.
(Pesisirmandar/Ardi)
